Suara.com - Polisi menerapkan pasal berlapis untuk menjerat calon tersangka di kasus perundungan atau bullying siswa SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Ancaman hukuman maksimal dari berbagai pasal yang diterapkan tersebut berupa kurungan penjara selama 5 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi menyebut pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Wendi kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dijelaskan 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.
Sementara Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merincikan ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 Ayat 1 menyebutkan, pelaku yang melanggar Pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kemudian Pasal 80 Ayat 2 dijelaskan, apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara Pasal 170 KUHP, berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Wendi menyampaikan penyidik telah merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap siswa-siswa yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun dia belum mengungkap berapa jumlah daripada siswa yang terlibat tersebut.
Baca Juga: Anak Lakukan Perundungan, Vincent Rompies Kecam Aksi Bullying di Sekolah: Katrok Banget!
"Sudah diagendakan (pemeriksaan). Masih didalami (jumlah terduga pelaku)," katanya.