"Tidak boleh endorsement yang berarti dukungan dan “keberpihakan” itu dianggap keliru. Tak ada yang boleh melarang dan menghalanginya," ujar SBY.
Jika untuk menyukseskan jago yang didukungnya, Presiden Jokowi melakukan kerja politik, menurut SBY itu juga tidak keliru.
Tapi, lanjut dia, dengan catatan Jokowi tidak menggunakan sumber daya negara untuk menyukseskan kandidat yang dijagokannya itu.
Jika Presiden Jokowi menggunakan fasilitas dan uang negara dalam memenangkan paslon yang didukungnya menurut SBY hal itu tidak etis dan melanggar undang-undang.
"Sebagai contoh jika lembaga intelijen (BIN), Polri, TNI, Penegak Hukum, BUMN dan perangkat negara yang lain itu digunakan, jelas merupakan pelanggaran undang-undang yang serius karena bakal membuat Pilpres mendatang tidak lagi jujur dan adil," kata SBY.
Siapapun di negeri ini, termasuk Presiden, ujar SBY, jika melakukan perbuatan yang membuat Pemilu termasuk Pilpres, benar-benar tidak bebas, tidak jujur dan tidak adil sudah berkategori melanggar konstitusi.
Hal ini kata SBY, sejalan dengan amanah UUD 1945, “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.”
SBY lalu mengambil contoh majunya Gibran sebagai calon Wali Kota Solo dan Bobby Nasution sebagai calon Wali Kota Medan.
SBY mengatakan, sebagian kalangan menganggap itu tidak etis, karena Jokowi sedang menjabat sebagai Presiden (incumbent).
"Menurut pendapat saya tidak bisa serta merta kita mengatakan Pak Jokowi melanggar etika, karena itu
tergantung cara memandangnya," tuturnya.