Suara.com - Siswi berusia 13 tahun di salah satu MTS Negeri kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diduga menjadi korban pencabulan. Pelaku merupakan seorang guru berinisial AZ.
Kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024 lalu.
Dalam laporan Nomor: LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dijelaskan peristiwa pencabulan ini terjadi pada 30 Januari 2024 di lingkungan sekolah.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi membenarkan adanya laporan terkait kasus ini.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Jusuf Kalla Akan Mencoblos di TPS 03 Kebayoran Baru Besok
Menurutnya, penyidik kekinian tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Pelaku oknum guru di sekolah tersebut. Korban 13 tahun," kata Yossi saat dikofirmasi, Rabu (21/2/2024).
Dalam laporannya, kata Yossi, keluarga korban mempersangkakan AZ dengan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Juncto 15 b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
Yossi belum menjelaskan kronologi awal terkait dugaan kasus pencabulan ini. Sebab kasus ini menurutnya masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
"Masih ditangani oleh Unit PPA," ungkapnya.
Baca Juga: Cabuli 3 Anak di Matraman Jaktim, Otak Kotor Om Bambang Ternyata Gegara Film Porno