Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membawa kasus dugaan korupsi di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) ke proses penyidikan.
Hal itu dilakukan menyusul proses penyelidikannya yang hampir rampung.
Baca Juga:
Titiek Soeharto Bakal Gigit Jari? Prabowo Ternyata Punya Nama Lain untuk Jadi Ibu Negara
Momen Anies Baswedan Terlihat Gelagapan Gegara Cak Imin Ucap Tiga Kata Ini
Potret Keluarga Dokter Gunawan, Dokter Kopassus yang Kena Tegur Mayor Teddy
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, surat perintah dimulainya penyelidikan (sprindik) masih berproses atau belum diterbitkan.
"Masih dalam proses menyelesaikan administrasinya dan belum bisa kami sampaikan," kata Ali dikutip Suara.com, Rabu (21/2/2024).
"Kenapa? Karena ini nanti menimbulkan persepsi, karena penyidikan butuh waktu proses administrasinya dengan benar, dengan tepat. Baru kemudian setelah prosesnya sudah selesai, semua kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: Komeng: Lebih Baik DPD daripada DPO, Sindir Siapa?
Ali belum dapat memastikan waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan proses administrasi sprindik, namun disebutnya dipengaruhi jumlah tersangkanya.