Suara.com - Polisi meringkus 3 tersangka pengeroyokan terhadap juru parkir di mini market Jalan Kodam Jaya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/2/2024).
Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan ketiga tersangka ini berinisial AT, sopir bajaj. Kemudian SU dan ST tukang ojek pangkalan.
Arnold meluruskan motif pembacokan yang dilakukan ketiga tersangka ini ternyata bukan akibat tersangka mengejek istri korban. Melainkan akibat utang piutang.
“Setelah penyelidikan, tersangka memiliki utang kepada korban sebesar Rp 130 ribu,” kata Arnold, di Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dendam Berujung Luka! Juru Parkir Dikeroyok 3 Sopir Bajaj Gara-gara Ejek Istri di Kemayoran
Peristiwa ini bermula ketika AT (43) menagih utang kepada seorang sopir bajaj berinisial TA yang saat itu sedang bersama AS.
Namun, bukannya menyelesaikan permasalahan utang tersebut, AT malah dipukuli oleh TA dan AS. Setelah sebelumnya mereka terlibat perang mulut.
“Tersangka AT menemui untuk nagih utang, akhirnya berselisih paham, tersangka AT dipukuli oleh kedua korban di halaman parkir Indomaret Sumur Batu,” jelas Arnold.
Tidak terima mendapat perlakuan sepeti itu, AT kemudian pulang untuk meminta bantuan, dan mengambil senjata tajam.
AT bersama SU dan ST kemudian kembali ke lokasi tempatnya dikeroyok. Namun kali ini dengan jumlah pasukan yang lebih banyak.
Baca Juga: Jukir dan Sopir Bajaj Baku Hantam di Kemayoran, 2 Orang Langsung Ditangkap Polisi
“Kemudian mereka kembali ke Indomaret Sumur Batu dan menyerang kedua korban di halaman parkir,” kaya Arnold.
Akibat melihat tersangka membawa senjata tajam, kedua korban pun lari terbirit-birit. Mereka masuk ke dalam mini market untuk menyelamatkan diri.
Saat terpojok di dalam mini market, korban kemudian menjadi bulan-bulanan ketiga tersangka. Mereka secara membabibuta memukuli hingga membacok korban.
“Pada saat kejadian, AT memukuli korban. Membacok korban berulang kali dengan arit. Dua tersangka lain memukuli korban AS dengan rak besi dan tangan kosong,” ucap Arnold.
Setelahnya tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Namin pelariannya tidaklah lama. TA dan SU diringkus petugas di hari yang sama saat peristiwa tersebut terjadi.
TA ditangkap di kediamannya, sementara SU diringkus saat sedang nongkrong di wilayah Utan Panjang. Kemudian ST, diciduk polisi pada Senin (19/2/2024) dini hari.
Akibat penganiayaan ini AT mengalami luka sobek di bagian bibir, lutut kiri, luka di mata kaki kiri, jari telunjuk kiri mengalami patah. Sedangkan AS mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
“Kedua korban dirawat intensif di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih,” ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.