Siap-siap! Anak Mantan Menteri SYL Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa Soal Dugaan Pencucian Uang

Rabu, 21 Februari 2024 | 00:00 WIB
Siap-siap! Anak Mantan Menteri SYL Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa Soal Dugaan Pencucian Uang
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anak Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan ini diperlukan guna menelusuri perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat SYL.

"Nanti kebutuhannya ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya (termasuk anak-anak SYL) misalnya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset. Pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Peluang pemanggilan tersebut, guna mendalami aliran uang dugaan korupsi SYL, seperti dugaan pembelian aset.

"Prinsipnya, TPPU kan itu diduga menerima uang hasil korupsi. Korupsi itu kan salah satu kejahatan predicate crime-nya saja. Nah, dari situ kemudian bahkan dikembangkan apakah ada yang membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya itu akan kami dalami," jelas Ali.

Baca Juga: Komeng: Lebih Baik DPD daripada DPO, Sindir Siapa?

Sementara itu, dalam perkara korupsi berupa suap dalam jabatan dan gratifikasi yang menjerat SYL akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, SYL diduga melakukan korupsi senilai Rp 45,5 miliar bersama dua tersangka, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL Tersangka

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Dkk Segera Diseret KPK ke Pengadilan

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI