Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkannya secara resmi.
"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Ali memberikan penjelasan, alasan tersangka belum diumumkan secara resmi. Disebutnya masih terdapat sejumlah proses penyidikan yang harus dilalui, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik)
"Sudah saya cek (sprindik) masih proses. Nanti ketika sudah selesai sprindiknya, pasti nanti dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali.
"Dan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat siapa saja yang dipanggil sebagai saksi berdasarkan sprindik," katanya.
Putusan Dewas KPK
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungli divonis bersalah dan dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf langsung secara terbuka. Sanksi itu dijatuhkan setelah Dewas KPK menggelar sidang etik dengan agenda putusan pada Kamis 15 Februari.
Sementara 12 pegawai, diserahkan Dewas KPK ke Sekretariat Jenderal KPK untuk ditindak secara disiplin. Langka itu diambil, karena keterlibatan 12 pegawai KPK terjadi sebelum Dewas KPK dibentuk.
Untuk diketahui pungli ini terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.
Baca Juga: Blunder! Boyamin MAKI Anggap Sanksi Dewas KPK untuk 78 Pegawai Terlibat Pungli Tak Masuk Logika
Modusnya para pelaku memasang tarif Rp 10-20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone. Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.