Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan Peraturan Pemerintah (Perpres) Publisher Rights bukan dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Sebaliknya, kata Jokowi, Perpres diterbitkan untuk kualitas jurnalisme di Indonesia yang lebih baik.
"Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk peningkatan jurnalisme berkualitas," kata Jokowi dalam sambutannya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Jokowi kembali mengingatkan insan pers tentang semangat awal Perpres Publisher Rights. Ia berujar semangat Perpres itu ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan paltform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahan pers dan platform digital," ujar Jokowi.
Baca Juga: Wajib Bayar Berita, Google Akui Masih Pelajari Aturan Baru Publisher Rights
Sebelumnya, Jokowi memastikan setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, akhirnya ia sudah meneken Pepres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal Perpres Publisher Rights.
"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak. Sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan rekan pers," kata Jokowi.