Suara.com - Polda Metro Jaya memberikan bantahan atas praperadilan yang diajukan Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Aiman mengajukan praperadilan terkait handphone atau telepon genggam miliknya yang disita Polda Metro Jaya pada kasus netralitas Polri.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata menyampaikan sejumlah bantahan, di antaranya terkait dalih Aiman yang menyebut dirinya sebagai wartawan saat menyampaikan Polri tidak netral.
Leonardus menyatakan Aiman pada saat itu sudah berstatus sebagai daftar calon tetap (DCT) atua caleg dari Partai Perindo, sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak 4 November 2023.
"Bahwa meskipun pemohon telah mengajukan cuti sebagai wartawan kepada perusahaan pers PT Sun Televisi Network pada tanggal 1 November 2023, dan perusahaan pers berdasarkan surat tanggapan tanggal 6 November 2023 telah mengeluarkan persetujuan cuti kepada pemohon. Mulai efektif cuti pada tanggal 28 November 2023 dan pemohon tidak lagi menjalankan tugas profesi wartawan sejak tanggal 28 november 2023," kata Leonardus saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Pilpres 2024, Titiek Soeharto Siap Naik Jadi Ibu Negara?
Dikatakan Leonardus, seorang wartawan tidak melakukan konferensi pers, melainkan melakukan peliputan.
"Dirinya bukan lagi sebagai seorang wartawan melainkan seorang politisi. Dan pada tanggal 11 November 2023 pemohon menjadi narasumber atau juru bicara dalam konferensi pers untuk TPN Ganjar-Mahfud yang saat itu memang kapasitas dan haknya sebagai politisi. Wartawan tidak melakukan konpers, wartawan meliput jalannya konferensi pers," tegas Leonardus.
Kemudian terkait akun e-mail dan Instagram milik Aiman yang diubah pasword atau kata sandinya, ditegaskan Leonardus untuk menjaga keaslian barang bukti.
"Pada akun Instagram dan email, penyidik mengubah password untuk menjaga originalitas barang bukti tersebut. Dan dalam penyitaan penyidik dimuat dalam berita acara penyitaan, dan berita acara membuka akses dan ekspor atau menyalin akun kemudian menyerahkan surat tanda terima kepada saksi Aiman Witjaksono yang sesuai perkap bareskrim nomor 1 tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022," jelasnya.
Protes HP Disita Polisi
Baca Juga: Titiek Soeharto Bicara Kemungkinan Rujuk dengan Prabowo Subianto
Aiman menyoal penyitaan ponsel miliknya yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Protes itu disampaikan Aiman usai diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) malam.
Aiman mengatakan polisi menyita ponselnya untuk mencari tahu identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024.
"Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya," katanya.
"Karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," Aiman menambahkan.
Aiman menjelaskan dirinya sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut.
"Karena data saya semua ada di sana (ponsel), meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya hp itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut," ucapnya.