Lagi-lagi Makan Korban, Kecelakaan Maut di JLNT Casablanca karena Polisi 'Menjebak' Pelanggar?

Selasa, 20 Februari 2024 | 18:21 WIB
Lagi-lagi Makan Korban, Kecelakaan Maut di JLNT Casablanca karena Polisi 'Menjebak' Pelanggar?
Suasana Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang atau JLNT Casablanca, Jumat (4/6/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemotor bernama M Arifin Ilham (17) tewas tertabrak mobil saat melawan arah di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Casablanca, Jakarta Selatan karena panik takut ditilang polisi. Peristiwa kecelakaan maut yang diawali adanya pelanggaran lalu lintas ini terjadi pada Minggu (18/2/2024) dini hari.

Arifin bersama dua pemotor lain saat itu nekat melintas di JLNT Casablanca dari arah Tanah Abang menuju Tebet yang dilarang bagi pengendara sepeda motor. 

Namun di ujung jalan, ketiga pemotor tersebut nekat putar balik melawan arus karena takut ditilang usai melihat sejumlah anggota polisi berjaga. Saat melawan arus Arifin kemudian tertabrak mobil hingga tewas di lokasi. 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai peristiwa kecelakaan bisa terjadi karena adanya kerangka berpikir aparat kepolisian khususnya anggota polisi lalu lintas atau Polantas yang keliru.

Baca Juga: Urung Tahan dan Belum juga Diadili, Jangan sampai Muncul Kecurigaan Ada Tawar-Menawar di Kasus Firli Bahuri

Menurutnya anggota Polantas tersebut terkesan mengedepankan tugas mereka sebagai aparat penegak hukum daripada pelindung dan pengayom masyarakat. 

Pemotor melintas jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pemotor melintas jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ini karena mindset personel kepolisian kita kebanyakan adalah sebagai penegak hukum, bukan sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Makanya mereka lebih memilih untuk menindak daripada mencegah untuk melindungi masyarakat dari potensi insiden karena pelanggaran," kata Bambang kepada Suara.com, Selasa (20/2/2024).

Padahal jika berkaca dari peristiwa kecelakaan ini, kata Bambang, anggota Polantas semestinya bisa mencegah pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan JLNT Casablanca dengan berjaga di area masuk. Bukan justru berjaga di area keluar yang terkesan 'menjebak' pemotor untuk kemudian dijatuhi sanksi penegakan hukum berupa tilang. 

"Mindset terbentuk karena pengaruh sosial dan kultural organisasi," jelasnya. 

Untuk mengantisipasi agar peristiwa kecelakaan yang terus berulang ini tidak terjadi lagi, Bambang menyarankan Polri segera melakukan evaluasi.

Baca Juga: Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Pemotor Lawan Arah Tewas Tertabrak di JLNT Casablanca

Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta, Jumat (12/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sejumlah sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta, Jumat (12/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Perlu melakukan evaluasi aturan (SOP) penegakan hukum lalu lintas. Misalnya, penegakan aturan sebelum masuk pintu JLNT," ujarnya. 

Sebagaimana diketahu. pengendara sepeda motor dilarang melintas di JLNT Casablanca. Alasannya, berbahaya mengingat tingginya bangunan jalan membuat sepeda motor mudah goyah jika tertiup angin. 

Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp500 juta.

Peristiwa kecelakaan maut pengendara sepeda motor di JLNT Casablanca bukan kali pertama terjadi. Berdasar catatan Suara.com kecelakaan maut tersebut juga pernah terjadi pada 7 Mei 2023 dan 27 Juni 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI