Temuan lain menunjukkan bahwa 82% sungai di Indonesia tercemar, dan 11% sangat tercemar. Hal ini mengakibatkan krisis akses terhadap air bersih.
Laporan ini mempersoalkan dampak pemerintahan yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan hak asasi manusia kewajibannya, khususnya terhadap sejumlah kelompok rentan di Indonesia.
Misalnya saja bagi para pekerja migran kelompok, meskipun Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan Konvensi Perlindungan Pekerja Migran, kebijakan mengenai pekerja migran Indonesia belum sepenuhnya menyelaraskan kedua instrumen ini dalam kebijakan penganggaran dan operasional.
Pekerja migran masih belum bisa mengakses Pelayanan jaminan sosial berbasis BPJS, seperti kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Pemerintahan Joko Widodo khususnya pada masa pemerintahannya yang kedua jangka panjang, secara sistematis telah gagal menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Ini
Sebab, pemerintahan Joko Widodo telah mengambil sejumlah kebijakan yang justru menumbuhkan korupsi, eksploitatif dan sumber daya ekstraktif yang menguntungkan sejumlah kecil kroni, dan mengabaikan beberapa kelompok rentan," bunyi laporan ini.
Indonesia pertama kali melaporkan kewajiban internasionalnya kepada Komite Ekonomi dan Sosial PBB
(ECOSOC) pada tahun 2014. Jadi, timeline dari laporan bayangan ini sejalan dengan dua periode pemerintahan Joko Widodo.
Laporan ini menjadi laporan bayangan yang harus ditanggapi pemerintah Indonesia kepada Komite Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB.
Laporan ini dilakukan karena Indonesia sendiri telah meretifikasi dua perjanjian internasional mengenai penghormatan, perlindungan dan pemenuban HAM yakni konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (iccpr) dan konvenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya, (icescr) pada tahun 2005.
"Kerena itu, Indonesia berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan kedua konvenan tersebut dan melakukan evaluasi berkala dengan komite HAM PBB," ujar laporan yang mendasari pengiriman dua laporan oleh lembaga non pemerintah ini.
Baca Juga: Usai Paloh Bertemu Jokowi, Cak Imin Ngaku Belum Ada Undangan dari Istana, Pengin Diundang Juga Ta?
Pelaporan yang dilakukan lembaga Human Rights Working Group (HRWG) juga melaporkan atas represifitas dengan menggunakan isu-isy sektarian yang bermuatan agama sekaligus golongan.