Isi Laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke PBB Dugaan Sisi Kelam Era Jokowi

Tasmalinda Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 18:19 WIB
Isi Laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke PBB Dugaan Sisi Kelam Era Jokowi
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Isi Laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke PBB Dugaan Sisi Kelam Era Jokowi (Suara.com/Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kebijakan tersebut antara lain pengesahan UU Cipta Kerja yang mempermudah pemberian izin investasi dengan mengabaikan daya dukung lingkungan hidup dan lingkungan hidup perlindungan hak-hak masyarakat, revisi UU Minerba yang memberikan banyak insentif perusahaan pertambangan namun mengabaikan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya, proyek strategis nasional (PSN) mendorong percepatan perusakan lingkungan melalui proyek pembangunan fisik besar-besaran oleh pemerintah dan sektor swasta.

Selain itu kebijakan Jokowi yang juga diduga mendorong pengrusakan lingkungan diantaranya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang pengelolaan sumber daya alam  dan  pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Pokok Persoalan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan Penciptaan menjadi Hukum merupakan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, salah satu contohnya adalah hilangnya kesempatan untuk ikut serta dalam mengajukan keberatan dan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Masyarakat sipil menanggapi laporan Pemerintah Indonesia kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB (CESCR) sebagai laporan bayangan menilai upaya Pemerintah Indonesia untuk pulih dari pandemi dan bencana COVID-19 sekaligus sebagai empat tantangan serius terkait pemajuan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain korupsi, ketimpangan; pengentasan kemiskinan; pendidikan, gizi, dan kesehatan; akses terhadap pekerjaan dan modal yang layak serta kerusakan lingkungan hidup dan pemenuhan hak-hak kelompok rentan ECOSOC.

"Korupsi mengakibatkan banyak pelanggaran hak asasi manusia, khususnya untuk penikmatan hak-hak ECOSOC. Secara sistematis, pelemahan Pemberantasan Korupsi Komisi (KPK) dilaksanakan melalui perubahan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan bubarnya KPK dari di dalam. Pemerintahan Jokowi merevisi UU KPK yang substansinya melemahkan KPK," tulis laporan tersebut.

Mengenai ketimpangan, koalisi ini menilik laporan Oxfam Indonesia yang menyatakan Indonesia merupakan negara terburuk keenam di dunia mengenai ketimpangan.

"Hal ini disebabkan oleh fundamentalisme pasar yang memungkinkan sekelompok orang kaya untuk menikmati keuntungan pertumbuhan ekonomi selama dua dekade terakhir dengan penguasaan lahan terbanyak," sebut laporan tersebut.

Setidaknya pada tahun 2016, 1% orang terkaya di Indonesia populasi menguasai 49% dari total kekayaan nasional. Dalam laporan lain, kelompok 1% meningkatkan seluruh kekayaan mereka menjadi USD 21 miliar pada tahun 2019 saja.

Sementara mengenai kerusakan lingkungan hidup, menurut Yale University, Indonesia berada pada peringkat 137 dari 180 negara.

Baca Juga: Usai Paloh Bertemu Jokowi, Cak Imin Ngaku Belum Ada Undangan dari Istana, Pengin Diundang Juga Ta?

Menurut Kementerian Kehutanan, pada tahun 2020, Indonesia kehilangan 115,459 juta hektar akibat kebakaran. Di dalam 2002-2022, Indonesia kehilangan 10,2 juta hektar hutan primer. Sejak mencapai puncaknya pada tahun 2016, total kerugian luas hutan primer telah mencapai 929 ribu ha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI