Isi Laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke PBB Dugaan Sisi Kelam Era Jokowi

Tasmalinda Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 18:19 WIB
Isi Laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke PBB Dugaan Sisi Kelam Era Jokowi
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Isi Laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke PBB Dugaan Sisi Kelam Era Jokowi (Suara.com/Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan koalisi masyarakat sipil ke PBB dugaan pelanggaran HAM dengan dalih pembangunan. Sikap politik ini didasarkan untuk advokasi HAM internasional pada isu ekonomi, sosial dan budaya yang disampaikan kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan judul, “The Dark Side of Indonesia’s Development under Joko Widodo” 

Barikut isi laporan 'The Dark Side of Indonesia Development under Joko Widodo' atau jika diartikan Sisi Kelam Pembangunan Indonesia Era Jokowi.

Disebutkan dalam laporan tersebut jika sisi gelap pembangunan di era Jokowi semakin terlihat jelas ketika menyikapi krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19. Indonesia.

Seperti negara-negara lain di dunia, juga berupaya melakukan hal tersebut pulih dari pandemi ini. Namun sayangnya, Indonesia lebih mengedepankan paradigma pembangunan ekonomi dengan mengejar  pertumbuhan ekonomi alih-alih berfokus pada keselamatan dan kesehatan penduduknya.

Baca Juga: Usai Paloh Bertemu Jokowi, Cak Imin Ngaku Belum Ada Undangan dari Istana, Pengin Diundang Juga Ta?

Baca Juga:

Sekeluarga Diprediksi Gagal Nyaleg, Ketum Perindo Hary Tanoe Lengser Jadi Orang Terkaya di Indonesia?

Dugaan Penggelembungan Suara di Sirekap KPU, DPT DKI Jakarta II Melejit 3 Kali Lipat

Pandemi yang telah terjadi seolah dijadikan peluang bagi pemerintah dan pejabat negara serta kroni-kroninya untuk berbisnis dengan rakyat yang perekonomiannya jelas-jelas terpuruk akibat pandemi mulai dari pengadaan obat-obatan untuk pandemi, tes COVID, impor masker, hand sanitizer, dan alat pelindung diri untuk dokter dan kesehatan pekerja.

Akibatnya komoditas tersebut menjadi langka dengan harganya melambung tinggi.

Baca Juga: Paras Selvi Ananda Selalu Anggun saat Make Up, Ternyata Punya MUA Langganan Keluarga Ibu Presiden Jokowi

Selain itu, di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan kebijakan yang memperburuk kerusakan lingkungan dan meningkatnya ketimpangan sosial-ekonomi.

Kebijakan tersebut antara lain pengesahan UU Cipta Kerja yang mempermudah pemberian izin investasi dengan mengabaikan daya dukung lingkungan hidup dan lingkungan hidup perlindungan hak-hak masyarakat, revisi UU Minerba yang memberikan banyak insentif perusahaan pertambangan namun mengabaikan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya, proyek strategis nasional (PSN) mendorong percepatan perusakan lingkungan melalui proyek pembangunan fisik besar-besaran oleh pemerintah dan sektor swasta.

Selain itu kebijakan Jokowi yang juga diduga mendorong pengrusakan lingkungan diantaranya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang pengelolaan sumber daya alam  dan  pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Pokok Persoalan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan Penciptaan menjadi Hukum merupakan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, salah satu contohnya adalah hilangnya kesempatan untuk ikut serta dalam mengajukan keberatan dan penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Masyarakat sipil menanggapi laporan Pemerintah Indonesia kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB (CESCR) sebagai laporan bayangan menilai upaya Pemerintah Indonesia untuk pulih dari pandemi dan bencana COVID-19 sekaligus sebagai empat tantangan serius terkait pemajuan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain korupsi, ketimpangan; pengentasan kemiskinan; pendidikan, gizi, dan kesehatan; akses terhadap pekerjaan dan modal yang layak serta kerusakan lingkungan hidup dan pemenuhan hak-hak kelompok rentan ECOSOC.

"Korupsi mengakibatkan banyak pelanggaran hak asasi manusia, khususnya untuk penikmatan hak-hak ECOSOC. Secara sistematis, pelemahan Pemberantasan Korupsi Komisi (KPK) dilaksanakan melalui perubahan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan bubarnya KPK dari di dalam. Pemerintahan Jokowi merevisi UU KPK yang substansinya melemahkan KPK," tulis laporan tersebut.

Mengenai ketimpangan, koalisi ini menilik laporan Oxfam Indonesia yang menyatakan Indonesia merupakan negara terburuk keenam di dunia mengenai ketimpangan.

"Hal ini disebabkan oleh fundamentalisme pasar yang memungkinkan sekelompok orang kaya untuk menikmati keuntungan pertumbuhan ekonomi selama dua dekade terakhir dengan penguasaan lahan terbanyak," sebut laporan tersebut.

Setidaknya pada tahun 2016, 1% orang terkaya di Indonesia populasi menguasai 49% dari total kekayaan nasional. Dalam laporan lain, kelompok 1% meningkatkan seluruh kekayaan mereka menjadi USD 21 miliar pada tahun 2019 saja.

Sementara mengenai kerusakan lingkungan hidup, menurut Yale University, Indonesia berada pada peringkat 137 dari 180 negara.

Menurut Kementerian Kehutanan, pada tahun 2020, Indonesia kehilangan 115,459 juta hektar akibat kebakaran. Di dalam 2002-2022, Indonesia kehilangan 10,2 juta hektar hutan primer. Sejak mencapai puncaknya pada tahun 2016, total kerugian luas hutan primer telah mencapai 929 ribu ha.

Temuan lain menunjukkan bahwa 82% sungai di Indonesia tercemar, dan 11% sangat tercemar. Hal ini mengakibatkan krisis akses terhadap air bersih.

Laporan ini mempersoalkan dampak pemerintahan yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan hak asasi manusia kewajibannya, khususnya terhadap sejumlah kelompok rentan di Indonesia.

Misalnya saja bagi para pekerja migran kelompok, meskipun Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dan Konvensi Perlindungan Pekerja Migran, kebijakan mengenai pekerja migran Indonesia belum sepenuhnya menyelaraskan kedua instrumen ini dalam kebijakan penganggaran dan operasional.

Pekerja migran masih belum bisa mengakses Pelayanan jaminan sosial berbasis BPJS, seperti kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Pemerintahan Joko Widodo khususnya pada masa pemerintahannya yang kedua jangka panjang, secara sistematis telah gagal menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Ini
Sebab, pemerintahan Joko Widodo telah mengambil sejumlah kebijakan yang justru menumbuhkan korupsi, eksploitatif dan sumber daya ekstraktif yang menguntungkan sejumlah kecil kroni, dan mengabaikan beberapa kelompok rentan," bunyi laporan ini.

Indonesia pertama kali melaporkan kewajiban internasionalnya kepada Komite Ekonomi dan Sosial PBB
(ECOSOC) pada tahun 2014. Jadi, timeline dari laporan bayangan ini sejalan dengan dua periode pemerintahan Joko Widodo.

Laporan ini menjadi laporan bayangan yang harus ditanggapi pemerintah Indonesia kepada Komite Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB.

Laporan ini dilakukan karena Indonesia sendiri telah meretifikasi dua perjanjian internasional mengenai penghormatan, perlindungan dan pemenuban HAM yakni konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (iccpr) dan konvenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya, (icescr) pada tahun 2005.

"Kerena itu, Indonesia berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan kedua konvenan tersebut dan melakukan evaluasi berkala dengan komite HAM PBB," ujar laporan yang mendasari pengiriman dua laporan oleh lembaga non pemerintah ini.

Pelaporan yang dilakukan lembaga Human Rights Working Group (HRWG) juga melaporkan atas represifitas dengan menggunakan isu-isy sektarian yang bermuatan agama sekaligus golongan.

Laporan ini pun akan menjadi salah satu bahan Komite HAM dan Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob) untuk melakukan dialog strategis bersama pemerintah RI pada 20-21 Februari dan 11-12 Maret 2024 di Jenewa, Swiss.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI