Besok, Jokowi Bilang Menkopolhukam dan Menteri ATR BPN Dilantik Jam 10, Istana: Jam 11, Agenda Pelantikan

Selasa, 20 Februari 2024 | 17:59 WIB
Besok, Jokowi Bilang Menkopolhukam dan Menteri ATR BPN Dilantik Jam 10, Istana: Jam 11, Agenda Pelantikan
Presiden Jokowi jawab isu reshuffle kabinet di Istana Negara pada Rabu (21/2/2024) besok. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jokowi hanya memberikan jawaban serupa ketika ditanya mengenai Hadi Tjahjanto, apakah benar akan dilantik besok sebagai menkopolhukam.

"Besok dilihat jam 10," kata Jokowi.

Hal senada disampaikan Jokowi ketika ditanya kabar Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang juga disebut akan menggantikan posisi Hadi sebagai Menteri ATR/BPN.

"Besok ditunggu saja," kata Jokowi.

Kabar Pelantikan Hadi dan AHY

Partai Demokrat memastikan Agus Harimurti Yudhoyono siap memenuhi panggilan negara bila memang sosoknya dibutuhkan. Kesiap seidaan AHy memenuhi panggilan negara itu disampaikak Demokrat menanggapi kabar ketua umum mereka dilanti menjadi menteri, Rabu besok.

Ketua Umum Partai Demokrat itu dikabarkan akan menggantikan posisi Hadi Tjahjanto di kursi Menteri ATR/BPN, seiring kabar Hadi yang bakal dilantik menjadi pengganti Mahfud MD sebagai Menkopolhukam.

"Jika negara memanggil, Mas AHY siap memenuhi panggilan tugas dari negara. Namanya prajurit, beliau selalu mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara," ujar Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

"Dulu di militer, lalu sekarang di medan politik. Ke depannya, tentu beliau selalu siap memenuhi panggilan tugas untuk bangsa dan negara," kata Herzaky.

Baca Juga: Jawab Kabar AHY jadi Menteri, Jokowi: Besok Ditunggu Saja Jam 10

Walau siap sedia AHY memenuhi panggilan negara, Partai Demokrat menegaskan bahwa urusan kabinet dan pelantikan menteri merupakan ranah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Demokrat dalam posisi menghormati apa yang menjadi hal prerogatif kepala negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI