Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan dugaan pelanggaran HAM ke PBB atas dalih pembangunan. Di mana Jokowi dilaporkan melakukan tindakan reprresif kepada masyarakat dengan dalil pembangunan dalam dua periode kepemimpinannya.
Pelaporan yang dilakukan lembaga Human Rights Working Group (HRWG) juga melaporkan atas represifitas dengan menggunakan isu-isy sektarian yang bermuatan agama sekaligus golongan.
Di awal tahun, koalisi non pemerintah telah menyurati dua komite HAM yakni UN Committe On Economic, Sosial and Cultural Rights dan UN Human Right Commite terkait dengan berbagai pelanggaran HAM yang telah dilakukan Jokowi selama dua periode pemerintahannya.
Baca Juga:
Baca Juga: Faisal Basri Ungkap Metode Jahat Jokowi, Harun Masiku dan Hasto Ditangkap Kalau Melawan
Dugaan Penggelembungan Suara di Sirekap KPU, DPT DKI Jakarta II Melejit 3 Kali Lipat
Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih
Sikap politik ini didasarkan pada dua laporan alternatif koalisi masyarakat sipil Indonesia untuk advokasi HAM internasional untuk isu ekonomi, sosial dan budaya yang disampaikan kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan judul, “The Dark Side of Indonesia’s Development under Joko Widodo” dan laporan alternatif untuk isu sipil dan politik kepada Komite Hak Sipil dan Politik PBB dengan judul, “Repressive Developmentalism and Sectarian Populism in Indonesia“.
Dua laporan bayangan ini disusun oleh gabungan kelompok masyarakat sipil lebih dari 40 lembaga.
Baca Juga: Aturan Publisher Rights Segera Disahkan Pemerintah, Google CS Wajib Bayar Berita
Dalam laporan berjudul sisi gelap pembangunan Jokowi pada dua periode kepemimpinannya disebutkan Jokowi melakukan tindakan represif yang terlihat dalam sejumlah peristiwa seperti peristiwa Rempang, Wadas dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Dengan dalih dan motif pembangunan, Jokowi telah melakukan represifitas (repressive develpmentalis)," bunyi laporan tersebut.
Represifitas pembangunan yang dijelaskan lembaga yakni bagaimana Jokowi pun melakukan represif mirip pada pemerintahan sebelumnya seperti orde baru yang berusaha membungkam kelompok yang tidak mendukung dengan dalih-dalih pentingnya pembangunan demi kepentingan nasional.
Dalam 10 tahun masa jabatan Jokowi telah dianggap mendorong agenda otoritariat eksploratif melalui 6 kebijakan yang berdampak buruk pada lingkungan yakni menciptakan UU Cipta Kerja yang mengabaikan lingkungan dan hak-hak masyarakat, merevisi UU minerba yang memberikan karpet merah bagi industri ekstratif yang merusak alam, membuat proyek strategis nasional yang mendorong percepatan perusakan lingkungan sekaligus melakukan pelemahan KPK yang selama ini berperan penting memberantas korupsi
Langkah Jokowi lainnya yang dinilai mendorong agenda tersebut ialah merevisi dan mengesahkan UU ITE yang sekaligus menjadi ancaman kebebasan pers.
Laporan ini dilakukan karena Indonesia sendiri telah meretifikasi dua perjanjian internasional mengenai penghormatan, perlindungan dan pemenuban HAM yakni konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (iccpr) dan konvenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya, (icescr) pada tahun 2005.
"Kerena itu, Indonesia berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan kedua konvenan tersebut dan melakukan evaluasi berkala dengan komite HAM PBB," ujar laporan yang mendasari pengiriman dua laporan oleh lembaga non pemerintah ini.
Laporan ini pun akan menjadi salah satu bahan Komite HAM dan Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob) untuk melakukan dialog strategis bersama pemerintah RI pada 20-21 Februari dan 11-12 Maret 2024 di Jenewa, Swiss.