Mujur Lolos dari Gugatan Rp98 Triliun, Yusuf Mansur Malah Apes Nyaleg di Perindo

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 16:44 WIB
Mujur Lolos dari Gugatan Rp98 Triliun, Yusuf Mansur Malah Apes Nyaleg di Perindo
Ustaz Yusuf Mansur (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur apes di kontestasi Pemilu 2024. Maju sebagai caleg dari Perindo, Yusuf Mansur diprediksi gagal menjadi anggota dewan.

Sama seperti nasib para caleg dari Perindo, termasuk Harry Tanoe dan 5 keluarganya, Yusus Mansur mendapat suara yang tidak signifikan.

Yusuf Mansur yang memakai nama aslinya, Jam'an Nurchotib Mansur dari data real count KPU RI, Selasa (20/2) hanya meraup 1264 suara dari data masuk sebanyak4961 dari 8812 TPS (56.30%).

Suara Yusuf Mansur masih di bawah jurnalis Aiman Witjaksono yang mendapatkan suara sebanyak 2560.

Baca Juga: Opie Kumis Jadi Tempat Curhat Caleg Stres yang Kalah di Pemilu 2024

Di dapil Jakarta 1, tempat Yusuf Mansur bertarung di Pemilu 2024, politisi PSI, Faldo Maldini termasuk caleg yang meraih suara cukup banyak yakni 17.263.

Selain Faldo, politikus senior PKS Mardani Ali Sera juga tercatat meraup suara sebanyak 52.681. Lalu ada politikus PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dengan 26.485 suara.

Di dapil ini juga terdapat muka-muka baru caleg di Pemilu 2024 seperti Ayu Azhari yang hanya meraup suara sebanyak 2839.

Sebelum ikut kontestasi Pemilu 2024, Yusuf Mansur sempat mendapat gugatan sebesar Rp98 Triliun dan dituntut hukuman Rp1,2 miliar oleh PN Jakarta Selatan.

Namun Yusuf Mansur yang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi mampu terbebas dari hukuman.

Baca Juga: Kumpulkan Bukti-bukti Kecurangan Pemilu, Cak Imin Yakin Lanjut Putaran Kedua!

"Mengadili. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," bunyi putusan banding seperti dikutip.

"Mengadili sendiri. Dalam eksepsi. Mengabulkan Eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo,"

Dari putusan itu, atas pertimbangan di atas maka PT Jakarta memutuskan bahwa gugatan kepada Yusuf Mansur tidak dapat diterima.

Kasus gugatan kepada Yusuf Mansur berawal saat penggugat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Cibubur mendengarkan ceramah Yusuf Mansur pada 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara.

Yusuf Mansur saat itu mempresentasikan bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi tiga. Iming-iming ini kemudian membuat Zaini dan ikut berinvestasi batubara.

Ia pun menyetor uang sebesar Rp80 juta namun kemudian keuntungan yang dijanjikan tidak diperoleh hingga akhirnya gugatan kepada Yusuf Mansur dilayangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI