Faisal Basri Ungkap Metode Jahat Jokowi, Harun Masiku dan Hasto Ditangkap Kalau Melawan

Muhammad Yunus Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 15:43 WIB
Faisal Basri Ungkap Metode Jahat Jokowi, Harun Masiku dan Hasto Ditangkap Kalau Melawan
Pengamat politik Faisal Basri [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ekonom dan politikus Faisal Basri menyebut Presiden Jokowi punya metode jahat dalam menyandera musuh politik atau calon musuh politiknya.

Hal ini diungkapkan Faisal Basri dalam sebua potongan video podcast Diskursus Net.

"Kasus pribadi, kasus publik sudah ada di tangannya semua," kata Faisal Basri dalam potongan video yang viral tersebut.

"Saya yakin, mohon maaf kalau saya salah, PDIP pun sudah disandera, kalau melwan mundur Harun Masiku ditangkap, Hasto masuk proses, suami Puan kemungkinan kena,"

Baca Juga: Pengamat: Jika Prabowo-Gibran Menang, Harus Ada 40 Persen Parpol Jadi Oposisi Pemerintah!

"Jujur sekarang, buka semua, untuk masuk ke era baru yang bersih, kita harus berkorban," kata Faisal Basri dalam video.

Kabar Kasus Harun Masiku

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, gugatan praperadilan terhadap KPK dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara "in absentia" merupakan sebuah ikhtiar dalam pemberantasan korupsi.

"Jadi gugatan saya ini merupakan ikhtiar, jika nanti sidang 'in absensia' bisa dilaksanakan kalau tidak bisa ditangkap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.

Sidang "in absensia", yaitu proses persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa dalam perkara acara pidana.

Baca Juga: Komeng: Lebih Baik DPD daripada DPO, Sindir Siapa?

Boyamin mengatakan bahwa sidang praperadilan yang diajukan MAKI terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam pembuktian. Namun ia tidak puas terhadap 14 bukti dokumen yang dibawa oleh KPK.

Menurut dia, dalam bukti tersebut tidak ditemukan keseriusan KPK dalam menangani kasus Harun Masiku, yang sampai saat ini belum tertangkap, padahal kasus tersebut sudah lama.

"Terkait Harun Masiku, surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini berarti tidak ada surat perintah yang dibuat oleh Ketua Sementara," tuturnya.

Pada persidangan kali ini, pihaknya membawa sejumlah bukti terkait persidangan "in absensia" oleh Kejaksaan dan hasilnya pun cukup memuaskan.

"Saya ajukan bukti-bukti bahwa Kejaksaan bisa melakukan 'in absensia' seperti ketika kasus Century saya lampirkan jadi bukti. Kemudian level Kabupaten Pali, juga sidang 'in absensia', kerugian hanya ratusan juta tapi hukuman 15 tahun," katanya.

Harun Masiku DPO

Harun Masiku telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI