Suara.com - Seorang anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), dicabuli pria berinisial H (26), usai tertidur di kamar pulang bertugas menghitung suara Pemilu 2024. Beruntung korban berusia 18 tahun itu terbangun dan kabur dari cengkraman tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra membenarkan aksi tak senonoh itu. Menurutnya, aksi pencabulan terjadi pada 15 Februari atau sehari setelah pencoblosan di kediaman korban.
"Korban dan pelaku bertetangga. Mereka tidak ada hubungan apa-apa," kata Hendra, Selasa (20/2/2024).
Hendra mengatakan, korban setelah bertugas melakukan penghitungan suara, pulang ke rumah untuk beristirahat. Namun saat itu, pelaku masuk ke rumah korban.
Baca Juga: Rumah Ketua KPPS Di Pamekasan Kena Teror Bom, Jenderal Bintang Dua Turun Tangan
"Pelaku masuk diam-diam ke rumah korban. Korban sedang tidur di kamar. Masuk pelaku, dari pintu depan. Saat itulah dilakukannya," ujarnya.
Korban yang sadar, lanjut Hendra, kemudian terbangun. Korban berontak dan akhirnya berhasil lari.
"Terbangun, stelah itu korban lari dan berteriak. Di saat itulah pelaku diamankan warga, langsung dibawa ke polres," ungkapnya.
Hendra mengungkapkan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 290 KUHP tentang tindakan pencabulan.
"Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Tragis! Seorang Ayah Tega Bunuh Anak Kandung Usia 12 Tahun di Merangin Jambi