Suara.com - Seorang ayah yang tega membunuh anak kandungnya sendiri berusia 12 tahun dengan mencekik lehernya dan kemudian hendak dimakamkan di belakang rumah.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (18/2) sekitar pukul 14.30 WIB, di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi. Pelaku bernama Abdullah (44) ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Peristiwa keji itu bermula saat sang anak berinisial AN (12) sedang bermain layang-layang, lalu dijemput oleh ayahnya untuk diajak pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, anaknya langsung bermain. Lalu, anaknya meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya karena ayah dan ibunya sudah berpisah.
Baca Juga: Sadis! Abdullah Bunuh Anaknya usai Main Layangan, Mayatnya Nyaris Dikubur di Belakang Rumah
Akan tetapi, saat itu ayahnya tidak memperbolehkan anaknya pulang dan mengajak anaknya menginap di rumahnya. Tapi anaknya menolak.
“Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencelik lehernya hingga anaknya meninggal dunia. Pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku,” kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, di Jambi Senin (20/2/2024).
Kasus itu terungkap setelah paman korban merasa curiga, masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek dirinya pun terkejut ketika melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.
Saksi kemudian langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tak berselang lama pelaku diamankan.
Baca Juga: Tega! Ayah Di Jambi Bunuh Anak Kandung, Ketahuan Saat Gali Lubang Kubur Di Belakang Rumah
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami motif dan memeriksa kejiwaan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (Antara)