Ganjar Dorong Parpol Gunakan Hak Angket Di DPR, Formappi: Usaha Boleh-boleh Saja, Tapi...

Selasa, 20 Februari 2024 | 13:09 WIB
Ganjar Dorong Parpol Gunakan Hak Angket Di DPR, Formappi: Usaha Boleh-boleh Saja, Tapi...
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi Lucius Karus. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Lucius sendiri lebih menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa tak puas dengan hasil Pemilu itu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Dan saya kira kalau dugaan adanya kecurangan TSM di Pemilu 2024, silahkan nanti menggunakan mekanisme sengketa hasil di MK. Kumpulkan bukti yang meyakinkan untuk menguatkan dugaan itu di MK," imbuh dia.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.

Partai pengusung Ganjar-Mahfud yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ganjar mengatakan, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI