Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) turut mengomentari adanya dorongan dari capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo kepada partai politik pengusungnya yakni PDIP dan PPP untuk menggulirkan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, sebagai sebuah usaha DPR boleh-boleh saja menggulirkan hak angket. Namun, yang akan menjadi masalah adalah mayoritas anggota DPR kini juga berstatus sebagai calon anggota legislatif yang bertarung di Pemilu 2024.
"Sebagai sebuah usaha, saya kira sih boleh-boleh saja DPR menginisiasi penggunaan hak angket ataupun Interpelasi sebagaimana yang diusulkan Ganjar. Hanya saja masalahnya mayoritas anggota DPR merupakan bagian dari peserta Pemilu 2024 sebagai caleg," kata Lucius saat dihubungi, Selasa (20/2/2024).
Menurutnya, jika hak angket digulirkan kekinian justru akan terjadi konflik kepentingan.
"Karena itu mendorong hak angket atau interpelasi sama artinya dengan mendorong anggota DPR yang menjadi caleg membuktikan bahwa mereka benar-benar menjalankan pemilu yang bermartabat, bebas dari permainan, politik uang, dan lain-lain," tuturnya.
"Dengan kata lain anggota DPR yang diharapkan membongkar kecurangan Pemilu 2024 harus bisa membuktikan diri bahwa mereka bukan bagian dari praktek kecurangan yang dituduhkan itu," sambungnya.
Ia menilai, dengan adanya hal tersebut nantinya dikhawatirkan anggota DPR menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan terhadap dugaan kecurangan pemilu akan sulit terjadi.
"Kan kalau kecurangannya TSM (terstruktur, sistematis dan masif) maka ada potensi keterlibatan alat negara, lembaga negara, kekuasaan negara, termasuk didalamnya DPR yang selama ini memang menjadi rujukan bagi KPU dan Bawaslu dalam bekerja," tuturnya.
Di sisi lain, ia mengatakan, memang sangat dirindukan DPR RI menggunakan hak angketnya. Menurutnya, kalau memang cukup beralasan harus menggunakan hak angket tentu akan sangat didukung.
Baca Juga: Soal Kecurangan Pilpres, Ganjar Dorong PDIP dan PPP Gulirkan Hak Angket di DPR
"Tapi itu dia. Emang anggota DPR benar-benar melakoni pemilu yang bermartabat? Atau partai-partai yang menjadi peserta Pemilu 2024 yang berada di DPR? Apakah partai-partai jujur dan bersih selama Pemilu 2024?," katanya lagi.
Lebih lanjut, Lucius sendiri lebih menyarankan kepada pihak-pihak yang merasa tak puas dengan hasil Pemilu itu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Dan saya kira kalau dugaan adanya kecurangan TSM di Pemilu 2024, silahkan nanti menggunakan mekanisme sengketa hasil di MK. Kumpulkan bukti yang meyakinkan untuk menguatkan dugaan itu di MK," imbuh dia.
Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.
Partai pengusung Ganjar-Mahfud yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ganjar mengatakan, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).