Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar terpidana korupsi sekaligus mantan Bupati Tanah Bambu Mardani H Maming yang diduga pelesiran dengann menggunakan pesawat. KPK pun mendesak agar Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menindaklanjuti kabar yang kini viral di media sosial tersebut.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, alasan KPK meminta Kemenkumham menindaklanjuti kabar itu karena punya wewenang atas masalah warga binaan di lembaga pemasyarakatan alias lapas. Mardani Maming Mardani diketahui menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Informasi yang beredar di masyarakat terkait Terpidana korupsi saudara Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Ali lewat keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Ali menyebut kegiatan warga binaan atau terpidana di luar penjara, harus mendapatkan izin dari pihak lapas untuk kepentingan seperti proses hukum, kesehatan atau alasan penting lainnya.
Baca Juga: Viral Terpidana Korupsi Mardani Maming 'Pelesiran' ke Luar Kota, Apa Kata Dirjen Pas?
"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," ujarnya.
Menurut Ali, rentan terjadi korupsi di dalam lapas. Dia pun kembali mengungkit operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap yang pernah terjadi di Lapas Sukamiskin.
"Dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Di mana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin," ujarnya.
Oleh karenanya tinggi risiko korupsi di lapas, harusnya menjadi pembelajaran.
"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," tegas Ali.
Baca Juga: Blunder! Boyamin MAKI Anggap Sanksi Dewas KPK untuk 78 Pegawai Terlibat Pungli Tak Masuk Logika
Viral Pelesiran Naik Pesawat
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, menunjuk nama Mardani tertera di tiket pesawat Citylink penerbangan Surabaya menuju Banjarmasin. Namun diketahui Mardani telah dieksekusi atau mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Di tiket pesawat tersebut tertera, nama Mardani pada barisan ketiga. Sementara dua baris di atas terdapat nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.
Di tiket tertera waktu keberangkatan pada Senin 19 Februari 2024 pada pukul 19.40 WIB, dengan keberangkatan dari Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin menuju Bandara Juanda, Surabaya.
Selain tangkapan layar tiket, beredar pula video yang menunjukan Mardani yang diduga berada di bandara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) Edward Eka Saputra memberikan klarifikasi terkait video dan tiket pesawat yang beredar. Edwar menyebut Mardani sedang menjalani proses sidang peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin, dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Edwar.
Untuk diketahui, Mardani telah dieksekusi atau mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, terhitung sejak 4 September 2023. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan KPK yang disampaikan pada 4 September 2023.
"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Ali.