Sadis! Abdullah Bunuh Anaknya usai Main Layangan, Mayatnya Nyaris Dikubur di Belakang Rumah

Selasa, 20 Februari 2024 | 11:03 WIB
Sadis! Abdullah Bunuh Anaknya usai Main Layangan, Mayatnya Nyaris Dikubur di Belakang Rumah
Ilustrasi---Sadis! Abdullah Bunuh Anaknya usai Main Layangan, Mayatnya Nyaris Dikubur di Belakang Rumah. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Abdullah (44), pria asal Kabupaten Merangi, Jambi kini harus meringkuk di penjara lantaran tega membunuh anak kandungnya beriniisial AN. Bocah berumur 12 tahun dicekik hingga tewas oleh sang ayah lantaran masalah sepele. 

Aksi keji itu itu terjadi setelah AN bermain layangan di sekitar rumah pelaku, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin pada Minggu (18/2/2024) lalu.

Peristiwa pembunuhan itu lantaran sang anak menolak menginap di rumah ayahnya. Awalya, korban sempat diajak ayahnya di rumah setelah keduanya pulang bermain layangan.

Abdullah yang diketahui sudah bercerai dengan istrinya sempat meminta anaknya untuk menginap di rumah. Namun, korban justru meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya.  Alasan ajakannya menginap ditolak, pelaku lalu marah hingga akhirnya mencekik anaknya hingga tewas. 

Baca Juga: Nasib Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Laut Kena Ospek di Dalam Sel, Netizen: Gak Setimpal Dong

“Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencekik lehernya hingga anaknya meninggal dunia," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto dikutip dari Antara, Selasa (20/2/2024).

Peristiwa ayah bunuh anak kandungnya itu terungkap setelah paman korban mampir ke rumah Abdullah untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku. Sadisnya, Abdullah sempat mengubur mayat anak di belakang rumah. 

Seorang ayah menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi.(ANTARA/Ho/Humas)
Seorang ayah menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi.(ANTARA/Ho/Humas)

Setelah melihat kejadian itu, saksi bergegas memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian. Akhirnya Abdullah lalu ditangkap warga sekitar dan akhirnya diserahkan kepada polisi setempat. 

"Pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku,” ujar Ruri.

Kekinian, Abdullah harus berada di penjar akibat perbuatan kejinya membunuh anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Ngamuk hanya Dapat 3 Suara, Suami Caleg di Jambi Hajar Ketua RT dan KPPS hingga Patah Tulang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya namun, pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI