Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan pentingnya integritas bagi para hakim maupun panitera dan aparatur sipil negara, serta pegawai.
Hal itu ditekankan Jokowi dalam pidatonya di Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2023.
Baca Juga:
Titiek Soeharto Bakal Gigit Jari? Prabowo Ternyata Punya Nama Lain untuk Jadi Ibu Negara
Baca Juga: Lahirkan SDM Unggul, Lazis ASFA Gandeng Al-Azhar Kairo Gelar Pelatihan Kader Ulama
1 Pendukung Ganjar Pranowo Masuk Rumah Sakit Terkena Gangguan Jiwa
Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih
Jokowi mengatakan, harapan masyarakat kepada lembaga peradilan semakin tinggi. Ia berujar masyarakat menuntut jaminan keadilan, masyarakat juga semakin kritis terhadap proses peradilan dan semakin terbuka menyampaikan penilaiannya.
"Di tengah-tengah tantangan ini, integritas adalah pilar utama. Bukan hanya bagi para hakim agung tapi seluruh hakim di Indonesia juga seluh panitera, ASN dan seluruh pegawai MA," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Jokowi berujar Mahkamah Agung pasti menjadi rujukan bagi para hakim. MA akan menjadi tauladan serta harapan keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Senyum Iwan Fals Komentari Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi, Warganet: Jijik Banget Ya!
Kepala Negara menyambut baik reformasi internal yang dilakukan oleh MA untuk menegakkan prinsip rule of law dan good governance.
Menurutnya reformasi internal sekaligus dapat meningkatkan kinerja pengadilan secara berkelanjutan.
Kendati begitu, reformasi internal tersebut harus dibarengu dengan kualitas sumber daya manusia. Jokowi kembali menekankan SDM yang harus berintegritas.
"Kualitas SDM hakim adalah kunci. Integritasnya, profesionalismenya, kepekaannya terhadap rasa keadilan masyarakat. Kepekaannya terhadap perkembangan zaman termasuk perkembangan Iptek," kata Jokowi.
"Oleh karena itu inovasi harus menjadi bagian dari reformasi, bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, tapi juga perspektif dan sensitivitas dalam menyelesaikan perkara hukum. Misalnya penerapan sistem restorative justice sebagai terobosan penyelesaian perkara," sambung Jokowi.