Suara.com - Terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming menjadi sorotan. Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, menunjuk nama Mardani tertera di tiket pesawat Citylink penerbangan Surabaya menuju Banjarmasin.
Padahal, Mardani telah dieksekusi untuk mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca Juga:
Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih
Baca Juga: Stiker di Case HP Prabowo Subianto Bikin Salah Fokus, Netizen: Cie Couple..
1 Pendukung Ganjar Pranowo Masuk Rumah Sakit Terkena Gangguan Jiwa
Titiek Soeharto Bakal Gigit Jari? Prabowo Ternyata Punya Nama Lain untuk Jadi Ibu Negara
Di tiket pesawat tersebut tertera, nama Mardani pada barisan ketiga. Sementara dua baris di atas terdapat nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.
Dalam tiket, tertera waktu keberangkatan pada Senin 19 Februari 2024 pada pukul 19.40 WIB, dengan keberangkatan dari Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin menuju Bandara Juanda, Surabaya.
Selain, tangkapan layar tiket, beredar pula video yang menunjukan Mardani yang diduga berada di bandara.
Baca Juga: Duh! Gesture Tegas Mayor Teddy kepada Raffi Ahmad Bikin Geleng-geleng: Galak Amat Pak
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) Edward Eka Saputra memberikan klarifikasi terkait video dan tiket pesawat yang beredar. Edwar menyebut Mardani sedang menjalani proses sidang peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin, dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward.
Untuk diketahui, Mardani telah dieksekusi atau mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, terhitung sejak 4 September 2023. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Ali dikutip Suara.com pada Senin 4 September 2023.
Mardani sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi ditolak. Putusannya, Mardani tetap divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp110,6 miliar.
Putusan MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memberat hukuman Mardani dari 10 tahun di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, menjadi 12 tahun.
Selain melakukan eksekusi badan, Tim Jaksa Eksekutor KPK juga menyetorkan uang denda Rp500 juta dari Mardani ke kas negara.
Kemudian, uang pengganti Rp110,6 miliar, Mardani baru menyicil Rp 10 miliar.