Gaji ke-13 Akan Cair Sebelum Lebaran, Sri Mulyani Lapor ke Presiden Jokowi di Istana

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 19 Februari 2024 | 17:44 WIB
Gaji ke-13 Akan Cair Sebelum Lebaran, Sri Mulyani Lapor ke Presiden Jokowi di Istana
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan, untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," kata Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2/2024).

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Baca Juga: Wajar Jokowi Kumpulkan Para Ketum Partai, TKN: Pilpres Telah Usai saatnya Semua Duduk Bersama

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan.

Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya. (Antara)

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Sibuk Pemilu, Sampai Lupa Wapres Ma'ruf Amin ke Mana?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI