Kacau, Server Website KPU Dikendalikan China!

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Senin, 19 Februari 2024 | 15:21 WIB
Kacau, Server Website KPU Dikendalikan China!
Aplikasi Sirekap KPU bermasalah, saat petugas memasukkan data jumlah suara terjadi kesalahan fatal dalam aplikasi, Rabu 14 Februari 2024. Fakta terbaru mengungkap server website KPU berada di China. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta mencengangkan diungkap komunitas Cyberity mengenai website KPU pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id.

Ketua Cyberity Arif 'Bangaip' Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran terhadap website KPU karena adanya sejumlah kejanggalan dalam penghitungan suara dalam sistem rekapitulasi online KPU.

Ternyata kata Arif, sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya ada di tiga negara yaitu RRC, Perancis dan Singapura.

Baca Juga:

Baca Juga: Serba Serbi Kejanggalan Sirekap, Data 'Gendut' Hingga Pakai Server Luar Negeri

Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih

1 Pendukung Ganjar Pranowo Masuk Rumah Sakit Terkena Gangguan Jiwa

"Layanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba," ujarnya dalam rilis yang diterima Suara.com.

Menurut Arif, posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi di atas, berada dan diatur di luar negeri, tepatnya, di RRC.

Untuk itu ia mengatakan, terdapat celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id.

Baca Juga: Beredar Surat Pemberhentian Rekapitulasi Suara, Said Didu Sebut KPU Berupaya Merekayasa Hasil Pemilu

"Ketidakstabilan aplikasi Sirekap, Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan terjadi justru ketika pada masa krusial, masa pemilu dan beberapa hari setelahnya," tuturnya.

Padahal kata Arif, seharusnya data Pemilu diatur dan berada di Indonesia bukan di luar negeri. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia (Pasal 20 PP Nomor 71/2019)," tuturnya.

Arif mengatakan, kejanggalan-kejanggalan pada sistem IT KPU sudah terjadi sejak lama. Masalah ini lanjut dia, terkesan dibiarkan begitu lama dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sayangnya, hingga saat ini KPU belum menunjukkan niat untuk memperlihatkan kepada publik audit keamanan IT-nya.

"Untuk mendukung Pemilu 2024 jujur, transparan dan adil, kami meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistem dan audit perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," desak Arif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI