Melansir dari berbagai sumber, bentuk protes berawal dari perubahan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang diatur dalam Permendagri nomor 52 tahun 2020.
Perubahan batas wilayah ini dianggap merugikan warga, karena wilayah mereka yang sebelumnya termasuk dalam Kota Pontianak, kini menjadi bagian dari Kabupaten Kubu Raya.
Warga merasa tidak dilibatkan dalam proses penetapan batas wilayah tersebut dan tidak setuju dengan perubahan yang terjadi.