Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/2/2024). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Ari diperiksa untuk digali keterangan soal dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
"Saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut antara lain kaitan dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo," kata Ali dikutip Suara.com, Senin (19/2/2024).
Ari sebelumnya sudah diperiksa pada Jumat 16 Februari di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain itu pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Muhdlor.
Baca Juga: KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Muhdlor dalam Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
Kepadanya, penyidik mendalami soal dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD untuk kebutuhan Muhdlor sebagai bupati.
Dalam perkara ini, Muhdlor sebagai bupati diduga terlibat. Hal itu merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.
Baca Juga: Panik! Bupati Sidoarjo Kabur saat Dikonfirmasi soal Perintahkan Pemotongan Dana Intensif
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.