Suara.com - Uang honor senilai Rp115 juta yang seharusnya diterima oleh 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring, Tabalong, Kalimantan Selatan, raib dibawa kabur oleh oknum bendahara berinisial MH.
MH yang menjabat sebagai bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Batu Piring, tega menggelapkan uang tersebut dengan modus menunda pembayaran honor KPPS. Sementara itu, ia justru membayar honor Linmas terlebih dahulu.
Uang hasil penggelapan tersebut kemudian ia masukkan ke rekening pribadinya dan digunakan untuk bermain judi online. Ketika uangnya habis, MH melarikan diri ke Tabalong.
Baca juga:
Usai Bertemu Anies Baswedan, Surya Paloh Silahturahmi ke Jokowi di Istana
Kocaknya Selebrasi Ibu-ibu Pendukung Anies Vs Prabowo Saat Hitung Suara, Gibran Ikutan Ngakak
Sebelumnya sebanyak 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring masih belum menerima honor mereka setelah bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan yang menerima informasi tersebut langsung melakukan konfirmasi dan menemukan fakta bahwa uang honor KPPS tersebut telah dibawa kabur oleh seorang pria.
KPU Balangan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. KPU Balangan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. MH berhasil ditangkap pada Jumat (16/2) dan kini ditahan di Markas Polres Balangan.
"Saat ini sudah ditahan di Mapolres Balangan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Iptu Galuh Restu, Sabtu (17/2/2024).
Iptu Galuh Restu mengatakan saat ditangkap hanya ditemukan uang sisa Rp 17 juta.