Akibat kejadian tersebut, Ika Maya Agustina mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang.
"Kami meminta polisi dapat menangkap pelaku kekerasan dan pengrusakan rumah kami. Yang jelas Indonesia negara hukum, bukan negara hukum rimba," tegasnya.
Ika Maya Agustina menambahkan bahwa anaknya mengalami trauma akibat kejadian ini. Ia menegaskan bahwa mereka tidak ingin menempati rumah secara gratis, dan ingin memilikinya dengan kredit KPR.
"Sertifikat rumah saat itu belum ada, sehingga kredit KPR tidak bisa dilakukan. Sekarang sertifikat sudah ada, tiba-tiba harga rumah dinaikkan menjadi Rp550 juta. Tentu kami tidak terima," ungkapnya.