KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Muhdlor dalam Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Sabtu, 17 Februari 2024 | 14:32 WIB
KPK Telusuri Keterlibatan Bupati Muhdlor dalam Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat menghadiri pemanggilan KPK. (Suara.com/Yaumal).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Sidorjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Mudhlor diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siska Wati di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/2).

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (17/2/2024).

Dalam perkara ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat. Hal ini merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: KPK Segera Seret Penyuap Gubernur Maluku Utara ke Pengadilan

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1). Sebanyak 11 orang diamankan, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.

Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp69,9 juta.

Baca Juga: KPK segera Eksekusi 78 Pegawainya yang Bersalah pada Kasus Pungli Rutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI