Suara.com - Calon Wakil Presiden Mahfud MD mengatakan Pemilu telah selesai. Tinggal menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI.
Untuk itu, Mahfud MD mengajak semua warga Indonesia untuk terus mencintai Indonesia. Terus membangun demokrasi dan keadilan.
"Kawan, pemilu telah selesai, tinggal menunggu hasil akhirnya," tulis Mahfud MD di Instagram,
"Kita tak boleh lelah mencintai Indonesia. Perjuangan membangun demokrasi dan keadilan harus kita lanjutkan. Memperjuangkan demokrasi dan keadilan tanpa kenal lelah adalah beyond election yang tak dibatasi oleh pemilu yang periodik," ungkap Mahfud MD.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani mengatakan pihaknya kini tengah menunggu hasil perhitungan suara resmi Pilpres 2024 yang sedang dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
TPN bersama para saksi, relawan dan kader partai politik pendukung capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga akan mengawal jalannya penghitungan suara tersebut.
"Jadi kami menunggu perhitungan resmi KPU yang rekapitulasinya sedang dikerjakan oleh KPU. Nanti yang akan menjadi pembanding adalah formulir C Yang dimiliki oleh setiap saksi, dimiliki oleh setiap partai, dimiliki oleh setiap pasangan calon presiden," kata Benny di Kantor Badan Saksi Nasional Partai Hanura, Jakarta Selatan.
Benny juga mengatakan TPN Ganjar-Mahfud percaya KPU akan bekerja secara profesional dalam mengemban amanat demokrasi yang salah satunya adalah memastikan penghitungan suara yang akurat pada Pilpres dan Pileg 2024.
"TPN percaya dengan proses yang sedang dilakukan oleh KPU melalui rekapitulasi hasil perolehan suara," ujarnya.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud MD Putus Kontak 4 Hari, Prabowo-Gibran Makin Solid Usai Pilpres 2024
Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu juga mengungkapkan TPN telah menempatkan saksi di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Indonesia untuk mengawal jalannya Pemilu yang jujur, adil dan bermartabat.
"TPN juga tentu memiliki saksi-saksi di 830 ribu TPS, artinya hampir 1,6 juta saksi yang kita tempatkan, yang sejak kemarin mereka sudah menyerahkan Formulir C, dimana formulir C ini adalah dokumen resmi negara yang akan menjadi dasar KPU untuk melakukan rekapitulasi suara," tuturnya.