Kelelahan Tinggi, Enam Petugas KPPS Jabar Meninggal Dunia

Andi Ahmad S Suara.Com
Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:01 WIB
Kelelahan Tinggi, Enam Petugas KPPS Jabar Meninggal Dunia
Ilustrasi KPPS sedang bekerja. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mencatat ada sebanyak enam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia selama proses pemungutan hingga penghitungan suara Pemilu 2024.

Meski demikian, KPU Jabar belum menjelaskan secara rinci penyebab meninggalnya enam petugas KPPS tersebut. Sedangkan untuk jumlah petugas KPPS yang sakit berjumlah 1.995 orang.

"Terhitung tanggal 14-15 Februari yang meninggal 6 orang," kata Komisioner KPU Jabar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih Hedi Ardia, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga: 

Baca Juga: Tragedi Pilpres! Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Antar Logistik ke Gor Tanah Abang

Lebih lanjut Hedi menuturkan, enam petugas KPPS yang meninggal dunia itu tersebar di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat, yakni di Kabupaten Garut dua orang, Kabupaten Sukabumi satu orang, Tasikmalaya satu orang, dan Kabupaten Bogor dua orang.

Keenam orang petugas KPPS tersebut, diduga meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas pada pemungutan hingga penghitungan suara Pemilu 2024.

Mewakili KPU Jabar, Hedi mengucapkan belasungkawa atas gugurnya sejumlah petugas KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024.

"Secara kelembagaan kami akan memberikan perhatian berupa santunan pada mereka yang memang meninggal pada saat menjalankan tugasnya," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya berencana untuk memberikan santunan. Meski demikian, Hedi tidak menyebutkan nominal santunan yang akan diberikan KPU kepada keluarga anggota KPPS tersebut.

Baca Juga: Kecurangan Terstruktur? TPN Ganjar-Mahfud Desak KPU Gandeng Pakar IT Independen Mengaudit Sirekap Bermasalah!

"Santunan berupa uang, itu ada di keputusan KPU," jelas Hedi.

Sementara itu, KPU saat ini sedang melalui tahapan perhitungan suara oleh KPPS dan petugas pemilu lainnya.
Pasca penghitungan suara dilakukan, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dimulai sejak 15 Februari 2024 kemarin hingga 20 Maret 2024 mendatang.

Kontributor : Rahman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI