6 Cara Lapor Kecurangan Pemilu Melalui Website Agar Segera Ditindak Bawaslu

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:01 WIB
6 Cara Lapor Kecurangan Pemilu Melalui Website Agar Segera Ditindak Bawaslu
Ilustrasi Cara Lapor Kecurangan Pemilu (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melalui website resmi ini, Anda bisa memantau adanyabpelaporan kecurangan dalam bentuk peta dalam setiap provinsi. Bahkan, Koalisi Masyarakat Sipil juga telah menambahkan penelitian tentang Peta Titik Rawan Kecurangan Pemilu

2. Kawal Pemilu 

Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses situs www.kawalpemilu.org.  Website ini hanya bisa fokus terhadap tabulasi hasil Pilpres melalui unggahan foto formulir supaya dapat diakses oleh publik. 

3. Jaga Pemilu 

Situs Jaga Pemilu dibentuk oleh para tokoh yang berbeda latar belakang mulai dari rektor, akademisi, pengusaha, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Masyarakat bisa langsung mengakses website www.jagapemilu.com , untuk dapat menganonimkan identitas ketika ingin mempublikasikan laporan terkait kecurangan pemilu. Selanjutnya, laporan  akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. 

4. Jaga Suaramu  

Anda dapat melaporkan bentuk-bentuk pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, serta pelanggaran hukum lainnya selama proses Pemilu berlangsung lewat situs www.jagasuaramu.id.

Dalam situs tersebut, Anda juga dapat melihat dengan detail para calon presiden dan calon wakil presiden dan profil setiap partai yang bertanding pada Pemilu 2024 ini. 

Baca Juga: Visi Misi Komeng Jadi Caleg DPD RI, Ingin Hari Komedi Nasional hingga 'Menjajah' Dunia Seni

5. Warga Jaga Suara  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI