Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) yanh diselenggarakan secara adil dan jujur, nyatanya tak lepas dari bentuk-bentuk kecurangan. Ditambah lagi prosesnya yang tidak sebentar serta melibatkan banyak pihak membuat kecurangan tak bisa dihindarkan. Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui cara lapor kecurangan pemilu melalui website resmi.
Melaporkan bentuk-bentuk kecurangan sebaiknya disertai dengan bukti yang kuat agar temuan tersebut bisa langsung segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu. Dengan begitu bisa meminimalisir terjadinya sengketa atau keributan antar masyarakat.
Sebab proses Pemilu sendiri tak hanya sebatas mencoblos pemimpin pilihan pribadi di balik bilik suara. Namun, hasil dari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) selanjutnya dikumpulkan, dihitung, dicatat, dikembalikan ke kotak suara, diantarkan, direkapitulasi, dilaporkan, dan lain sebagainya.
Semakin panjang proses pemungutan suara, maka tingkat kecurangannya pun dipastikan akan semakin besar. Adapun modus kecurangannya seperti penambahan maupun pengurangan jumlah suara, perusakan kertas suara, jumlah pemilih ganda, perubahan data, politik uang, kesalahan merekap, dan lain sebagainya.
Sehingga bila menemukan kecurangan pada proses Pemilu 2024 ini, maka masyarakat bisa langsung merekam atau memotret dan melaporkannya. Tak perlu bingung, sebab pelaporan kecurangan bisa dilakukan secara online melalui website.
Cara Lapor Kecurangan Pemilu
Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk lapor kecurangan Pemilu:
1. Kecurangan Pemilu
Cara lapor kecurangan pemilu yang pertama bisa dilkukan dengan mengakses website www.kecuranganpemilu.com.
Baca Juga: Visi Misi Komeng Jadi Caleg DPD RI, Ingin Hari Komedi Nasional hingga 'Menjajah' Dunia Seni
Diketahui, website ini dibuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), Drone Emprit, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Firma Hukum Themis Indonesia, beserta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).