Suara.com - Pemilihan Umum (Pemilu) yanh diselenggarakan secara adil dan jujur, nyatanya tak lepas dari bentuk-bentuk kecurangan. Ditambah lagi prosesnya yang tidak sebentar serta melibatkan banyak pihak membuat kecurangan tak bisa dihindarkan. Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui cara lapor kecurangan pemilu melalui website resmi.
Melaporkan bentuk-bentuk kecurangan sebaiknya disertai dengan bukti yang kuat agar temuan tersebut bisa langsung segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu. Dengan begitu bisa meminimalisir terjadinya sengketa atau keributan antar masyarakat.
Sebab proses Pemilu sendiri tak hanya sebatas mencoblos pemimpin pilihan pribadi di balik bilik suara. Namun, hasil dari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) selanjutnya dikumpulkan, dihitung, dicatat, dikembalikan ke kotak suara, diantarkan, direkapitulasi, dilaporkan, dan lain sebagainya.
Semakin panjang proses pemungutan suara, maka tingkat kecurangannya pun dipastikan akan semakin besar. Adapun modus kecurangannya seperti penambahan maupun pengurangan jumlah suara, perusakan kertas suara, jumlah pemilih ganda, perubahan data, politik uang, kesalahan merekap, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Visi Misi Komeng Jadi Caleg DPD RI, Ingin Hari Komedi Nasional hingga 'Menjajah' Dunia Seni
Sehingga bila menemukan kecurangan pada proses Pemilu 2024 ini, maka masyarakat bisa langsung merekam atau memotret dan melaporkannya. Tak perlu bingung, sebab pelaporan kecurangan bisa dilakukan secara online melalui website.
Cara Lapor Kecurangan Pemilu
Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk lapor kecurangan Pemilu:
1. Kecurangan Pemilu
Cara lapor kecurangan pemilu yang pertama bisa dilkukan dengan mengakses website www.kecuranganpemilu.com.
Baca Juga: Mengenal Silent Majority yang Ramai Dibahas Usai Pemilu, Bisa Jadi Penentu Kemenangan?
Diketahui, website ini dibuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), Drone Emprit, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Firma Hukum Themis Indonesia, beserta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Melalui website resmi ini, Anda bisa memantau adanyabpelaporan kecurangan dalam bentuk peta dalam setiap provinsi. Bahkan, Koalisi Masyarakat Sipil juga telah menambahkan penelitian tentang Peta Titik Rawan Kecurangan Pemilu.
2. Kawal Pemilu
Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses situs www.kawalpemilu.org. Website ini hanya bisa fokus terhadap tabulasi hasil Pilpres melalui unggahan foto formulir supaya dapat diakses oleh publik.
3. Jaga Pemilu
Situs Jaga Pemilu dibentuk oleh para tokoh yang berbeda latar belakang mulai dari rektor, akademisi, pengusaha, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Masyarakat bisa langsung mengakses website www.jagapemilu.com , untuk dapat menganonimkan identitas ketika ingin mempublikasikan laporan terkait kecurangan pemilu. Selanjutnya, laporan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
4. Jaga Suaramu
Anda dapat melaporkan bentuk-bentuk pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, serta pelanggaran hukum lainnya selama proses Pemilu berlangsung lewat situs www.jagasuaramu.id.
Dalam situs tersebut, Anda juga dapat melihat dengan detail para calon presiden dan calon wakil presiden dan profil setiap partai yang bertanding pada Pemilu 2024 ini.
5. Warga Jaga Suara
Aplikasi Warga Jaga Suara tersedia di Google Play Store. Masyarakat bisa langsung melaporkan pelanggaran selama proses Pemilu yang terjadi di TPS pada saay hari pemungutan suara berlangsung. Bahkan, Anda juga dapat mengumpulkan serta menyebarkan informasi terkait hasil Pemilu melalui foto C1 serta laporan hasil suara pada setiap TPS.
6. SiGap Lapor Bawaslu
Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelanggaran (SiGap Lapor) dibentuk oleh Bawaslu pada 1 November 2022 lalu. Anda dapat melaporkan kecurangan pemilu melalui www.sigaplapor.bawaslu.go.id .
Demikianlah ulasan tentang cara lapor kecurangan pemilu melalui website resmi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari