Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret empat tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul berkas perkara yang sudah dirampungkan tim jaksa KPK.
"Dari hasil penelitian berkas perkara, Tim Jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap. Penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya diterima Suara.com, Jumat (16/2/2024).
Adapun empat tersangka tersebut di antaranya, Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim), Adnan Hasanudin (AH).
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara ke Perizinan Tambang
"Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Sementara, berkas perkara Gani sebagai penerima suap masih dalam proses penyidikan. KPK masih berkutat mengumpulkan bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, Gani dijadikan tersangka dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp 500 miliar.
Baca Juga: Lacak Aliran Uang Dugaan Korupsi Abdul Ghani Kasuba, KPK Cecar Istri Ketua DPD Gerindra Maluku Utara