Panik! Bupati Sidoarjo Kabur saat Dikonfirmasi soal Perintahkan Pemotongan Dana Intensif

Jum'at, 16 Februari 2024 | 15:15 WIB
Panik! Bupati Sidoarjo Kabur saat Dikonfirmasi soal Perintahkan Pemotongan Dana Intensif
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali langsung kabur saat dikonfirmasi wartawan soal pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. (Suara.com/Yaumal).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali langsung kabur saat dikonfirmasi wartawan soal pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo. Hal itu terjadi usai Muhdlor menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Awalnya orang nomor satu di Sidoarjo tersebut memberikan pernyataan usai diperiksa penyidik kurang lebih empat jam.

"Jadi saya Alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang," kata Muhdlor.

"Mengenai materi, monggo ditanyakan kepada para penyidik. Saya yakin, saya mohon maaf, saya endak kompeten untuk membahas itu semua," sambungnya.

Baca Juga: Dewas KPK Segera Menyidang Kepala Rutan dan Eks Plt Karutan Terkait Kasus Pungli

Muhdlor membantah menerima uang dalam perkara korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

"Endak, secara umum yang bisa kami sampaikan, semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," katanya.

Lalu, saat dikonformasi soal perintah memerintahkan pemotongan insentif, Muhdlor langsung kabur dan mencoba menghindari wartawan.

Muhdlor sebagai bupati diduga terlibat dalam perkara ini. Hal merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Baca Juga: Dewas KPK Tak Bisa Memproses Hengki sebagai Aktor Intelektual Pungli di Rutan, Mengapa?

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.

Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI