Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai membayarkan gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 dengan jumlah total 36.225 orang.
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) telah disiapkan gaji sebesar Rp1,2 juta untuk Ketua KPPS dan Rp1,1 juta untuk anggota KPPS.
“Seperti yang tertuang dalam amanat regulasi, kami menargetkan penyaluran gaji anggota KPPS dapat dituntaskan sebelum masa kerja berakhir, yakni pada 25 Februari 2024,” ujar Qori di Tangerang, Jumat (16/2/2024).
Ia mengatakan pembayaran gaji KPPS melalui Panitia Pemungutan Suara atau PPS yang bertugas di setiap kelurahan.
Baca Juga: Komentar Daus Mini Buntut Komeng Nyaleg di DPD RI: Kami Pikir Bercandaan Doang
"Kami telah mulai menyalurkan gaji KPPS secara bertahap sejak kemarin sampai waktu yang telah ditargetkan," tuturnya.
Qori menambahkan KPU Kota Tangerang juga mengapresiasi kinerja anggota KPPS yang telah menuntaskan pelaksanaan pemungutan suara di 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Kami mengapresiasi sebesar-besarnya atas kinerja terbaik anggota KPPS di seluruh Kota Tangerang," katanya.
Pada Pemilu 2024 di Kota Tangerang tercatat ada 1.362.773 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 678.001 dan pemilih perempuan sebanyak 684.772.
Kemudian sebanyak 16.223 petugas pengamanan TPS dikerahkan yang terdiri dari 1.212 polisi, 13.880 petugas ketertiban Linmas, 978 TNI dan selebihnya dari instansi pemerintah kota/kabupaten Tangerang dalam membantu selama pelaksanaan pemilu berlangsung. (Antara)
Baca Juga: Di Balik Euforia Komeng, Warganet Malah Sedih Caleg DPD Ini Terancam Tak Lolos ke Senayan