Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus korupsi di anak perusahaan Telkom, PT Sigma Cipta Caraka. Ketiga saksi didalami soal pengadaan barang yang tidak sesuai.
Ketiga orang saksi yang diperiksa adalah Head Of Project Manager PT Sigma Cipta Caraka periode 2016-2020 Zainur Saiman, Sales Head PT Sigma Cipta Carak 2015-2017 Sandy Suherry, dan Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri periode 2010-2019, Muhammad Achsan.
Baca Juga:
Adu Cantik Istri Komeng vs Istri Gibran: yang Satu Model Bank, Satunya Lagi Putri Solo
Baca Juga: 90 Persen Tahanan Korupsi Suap Pegawai KPK, Paling Besar Rp 20 Juta Demi Selundupkan Ponsel
Pesan Haru Denny Siregar: Kita Sudah Melawan Sebaik-baiknya, Salam Hormat
Adu Fashion Fery Farhati vs Titiek Soeharto vs Siti Atikoh: 1 Tas Setara 1500 Tas Istri Ganjar
Ketiganya menjalani pemeriksaan pada Selasa 13 Februari 2024 lalu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan pengadaan server dan storage sistem di PT SCC yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (21)
Pada perkara korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, penyidik KPK sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Namun identitas belum diungkap ke publik.
Baca Juga: Dijatuhi Sanksi Berat karena Terbukti Pungli, 72 Pegawai KPK Hanya Disuruh Meminta Maaf
Kasusnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif pada rentang waktu 2017-2022. Modusnya adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center, dengan melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 200 miliar.