Sempat Meminta Penundaan, Akhirnya Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK

Jum'at, 16 Februari 2024 | 12:54 WIB
Sempat Meminta Penundaan, Akhirnya Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. [ANTARA/HO-Pemkab Sidoarjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2/2024).

Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Juga:

Adu Cantik Istri Komeng vs Istri Gibran: yang Satu Model Bank, Satunya Lagi Putri Solo

Baca Juga: 90 Persen Tahanan Korupsi Suap Pegawai KPK, Paling Besar Rp 20 Juta Demi Selundupkan Ponsel

Adu Fashion Fery Farhati vs Titiek Soeharto vs Siti Atikoh: 1 Tas Setara 1500 Tas Istri Ganjar

Pesan Haru Denny Siregar: Kita Sudah Melawan Sebaik-baiknya, Salam Hormat

Muhdlor seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat 2 Februari lalu, namun yang bersangkutan meminta untuk ditunda.

"Yang bersangkutan (Muhdlor) saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (16/2/2024).

Selain Muhdlor, penyidik turut memanggil tiga orang lainnya sebagai saksi, di antaranya ASN di pemerintah Kabupaten Sidoarjo Surendro Nurbawono, Direktur CV Asmara Karya Imam Purwanto, dan seorang pihak swasta Robbin Alan Nuhgoho.

Baca Juga: Dijatuhi Sanksi Berat karena Terbukti Pungli, 72 Pegawai KPK Hanya Disuruh Meminta Maaf

Dalam perkara ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat. Hal merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.

Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT dilaksanakan, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI