Dewas KPK Segera Menyidang Kepala Rutan dan Eks Plt Karutan Terkait Kasus Pungli

Kamis, 15 Februari 2024 | 22:15 WIB
Dewas KPK Segera Menyidang Kepala Rutan dan Eks Plt Karutan Terkait Kasus Pungli
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) bersama anggota lainnya. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan proses etik terhadap enam berkas perkara atau klaster kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan 90 pegawai.

Secara keseluruhan dalam perkara ini terdapat 6 klaster yang melibatkan 93 pegawai KPK. Sehingga tersisa 3 pegawai dengan 3 klaster yang belum diproses secara etik oleh Dewas KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut tiga orang yang belum diproses terdiri dari kepala rutan atau karutan KPK yang aktif hingga mantan Plt karutan.

"Tiga orang itu dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi. Itu mantan plt kepala rutan, lalu karutan yang sekarang, dan pegawai negeri yang diperkerjakan (PNYD) yang dari Polri," kata Albertina di gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Dewas KPK Tak Bisa Memproses Hengki sebagai Aktor Intelektual Pungli di Rutan, Mengapa?

Albertina memastikan, Dewas KPK akan memproses ketiganya dalam waktu dekat ini.

"Yang tiga tidak kami diamkan tapi akan segera kami selesaikan," tegasnya.

Ketiga dipisahkan dari 90 pegawai, karena pasal yang diterapkan dan dugaan pelanggaran etik yang berbeda.

Putusan Dewas KPK

Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungli divonis bersalah dan dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf langsung secara terbuka. Sanksi itu dijatuhkan setelah Dewas KPK menggelar sidang etik dengan agenda putusan pada Kamis 15 Februari.

Baca Juga: Sosok 'Hengki' Cikal Bakal Pungli Rutan KPK, Pegawai Kemenkumham yang Diperbantukan

Sementara 12 pegawai, diserahkan Dewas KPK ke Sekretariat Jenderal KPK untuk ditindak secara disiplin. Langka itu diambil, karena keterlibatan 12 pegawai KPK terjadi sebelum Dewas KPK dibentuk.

Untuk diketahui pungli ini terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp6 miliar.

Modusnya para pelaku memasang tarif Rp10 hingga Rp20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone. Selain itu mereka juga memasang tarif Rp5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Selain berproses secara etik di Dewas KPK, kasus ini juga ditindaklanjuti secara pidana oleh KPK. Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga sudah mengantongi nama-nama calon tersangka yang menjadi aktor utama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI