Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap alasan tidak bisa memproses Hengki sebagai aktor intelektual pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan KPK.
Hengki merupakan pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang sempat menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK sebagai koordinator kemanan dan ketertiban. Namun, saat ini sudah berdinas diPemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Soal Hengki kami sudah tidak bisa melakukan apa-apa, jadi pegawai di Pemprov DKI. Untuk etik kami tidak bisa melakukan apa-apa. Untuk pidana masih bisa dijangkau karena kewenangan pidana itu ada pada KPK untuk memproses," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2024).
Karena bukan lagi bagian dari KPK, Dewas tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya.
"Kemudian kalau ditanyakan bagaimana disiplinnya, disiplinnya tentu saja di sini enggak bisa menjangkau, karena dia sudah di Pemprov DKI," ujar Albertina.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, Hengki menjadi sosok yang menunjuk 'lurah' yang bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tersangka korupsi sebagai bayaran untuk mendapatkan fasilitas tambahan di Rutan KPK.
"Nah, dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan disitu, diberi nama korting, koordinator tempat tinggal," jelasnya.
"Nah, itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan. Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah. Siapa yang menunjuk lurah ini? Pada awalnya adalah Hengki," kata Tumpak menambahkan.
Berkat Hengki, praktik pungli di Rutan KPK berjalan secara terstruktur.
Baca Juga: Sosok 'Hengki' Cikal Bakal Pungli Rutan KPK, Pegawai Kemenkumham yang Diperbantukan
"Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awal, Rp20 sampai Rp30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp5 juta, supaya bebas menggunakan handphone," kata Tumpak.