Ini Cara KPK 'Kasih Pelajaran' Pegawainya yang Terlibat Kasus Pungli Rutan

Kamis, 15 Februari 2024 | 20:39 WIB
Ini Cara KPK 'Kasih Pelajaran' Pegawainya yang Terlibat Kasus Pungli Rutan
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) bersama anggota lainnya saat konpers soal kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (8/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat skandal pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sanksi tersebut berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, teknis pelaksanaan sanksi permohonan maaf yang dijatuhkan tersebut.

"Itu kalau menurut peraturan Dewas, yang dikenakan sanksi itu membacakan permohonan maafnya itu di depan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Sekjen KPK," kata Albertina di Gedung KPK C1 Jakarta, Kamis (15/1/2024).

Ketika mereka menyampaikan permohonan maaf, akan direkam untuk disebarkan di internal KPK.

"Kemudian permintaan maaf itu akan disiarkan di dalam TV milik KPK di portal KPK. Dan bisa dilihat oleh seluruh insan KPK, itu permintaan maaf secara terbuka langsung," jelasnya.

Dengan cara itu, diharapkan Dewas KPK memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Sehingga pegawai KPK itu melihat ini lho, orang yg dihukum melanggar kode etik. Maksudnya apa? untuk efek jera, efek jera kepada siapa? kepada pegawai-pegawai lain," kata Albertina.

"Kita kalau mau pelanggaran lain kalau saya dikenakan sanksi saya akan membacakan seperti itu. Jadi kita dari Dewas membiasakan budaya malu. Kita malu untuk melakukan pelanggaran," sambungnya.

Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungli divonis bersalah dan dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf langsung secara terbuka.

Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, 45 Eks Tahanan Turut Diperiksa

Sidang Etik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI