Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut, hampir 90 persen tersangka korupsi yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terlibat dalam skandal pungutan liar atau pungli. Pungli itu dilakukan pegawai KPK kepada para tersangka agar mendapatkan fasilitas tambahan seperti handphone selama mendekam di rutan.
"Sebagian besar, hampir 90 persen memberikan," kata Albertina di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga:
Serukan Perubahan Untuk Indonesia, Ririe Fairus Dapat Hal Tak Terduga
Begini Ekspresi Selvi Ananda ketika Gibran Sebut bakal Mandi Dulu saat Tiba di Jakarta
Adu Fashion Fery Farhati vs Titiek Soeharto vs Siti Atikoh: 1 Tas Setara 1500 Tas Istri Ganjar
Albertina menyebut Dewas KPK tidak akan mengungkap para tersangka korupsi yang memberikan uang kepada pegawai KPK.
"Semua tahanan KPK yang pernah ditahan di sini pernah memberikan. Kami di putusan tidak menyebutkan satu per satu, karena kami melihat dari sisi etik, dari sisi yang menerima. Yang menerima pegawai kami," katanya.
Meski menjadi pemberi, para tersangka yang terlibat dalam skandal ini juga tidak akan diproses Dewas KPK.
Baca Juga: Jadi Pilihan Tersangka Korupsi, Prabowo-Gibran Menang Telak Di Rutan KPK
"Kalau ini diproses secara pidana, ini bukan kewenangan kami. Jadi kami hanya menjelaskan tentang orang yang menerima," katanya.