Menurut Hasto, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah melakukan pidato kemenangan sesungguhnya tidak memahami tahapan-tahapan pemilihan umum (pemilu), karena hasil rekapitulasi suara ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan berdasarkan penghitungan cepat.
Oleh karena itu, Hasto menghimbau kepada media untuk fokus dalam penghitungan rekapitulasi KPU.
Dalam kesempatan tersebut, dia turut menyampaikan hasil pengkajian terkait adanya indikasi sejumlah pelanggaran dalam pemilu yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sejumlah dugaan pelanggaran itu mulai dari rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan berbagai bentuk intimidasi, penggunaan aparatur negara, serta politik anggaran untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Berbagai dugaan penyimpangan itu, menurut Hasto, telah menyentuh aspek legitimasi dari pemilu. Sehingga, TPN Ganjar-Mahfud membentuk tim khusus untuk mengaudit dalam rangka mengungkapkan bukti-bukti material atas berbagai pelanggaran pemilu.