Dijatuhi Sanksi Berat karena Terbukti Pungli, 72 Pegawai KPK Hanya Disuruh Meminta Maaf

Kamis, 15 Februari 2024 | 19:35 WIB
Dijatuhi Sanksi Berat karena Terbukti Pungli, 72 Pegawai KPK Hanya Disuruh Meminta Maaf
Dewas KPK menggelar sidang etik kasus pungli di Rutan oleh pegawai KPK di Jakarta, Kamis (15/2/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada 78 dari 90 pegawai KPK yang terbukti terlibat pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan KPK. Dewas KPK menyatakan mereka terbukti menerima uang dari tersangka korupsi yang mendekam di Rutan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, 90 pegawai terlibat dibagi menjadi enam klaster atau berkas perkara.

"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung. Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yang saya sampaikan tadi, ada berjumlah 78 terperiksa," kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Sementara, 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekretarian Jenderal KPK untuk ditindaklanjuti sesuai sanksi kedisiplinan. Dijelaskannya, mereka tidak dapat diproses karena keterlibatan terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk. Sebagaimana diketahui kasus pungli ini terjadi dalam rentang waktu 2018 sampai 2023.

Baca Juga: 4 Tahun Jadi Pelaku Pungli di Rutan, 12 Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Berat

Dewas KPK menggelar sidang etik kasus pungli di Rutan oleh pegawai KPK di Jakarta, Kamis (15/2/2024). [Suara.com/Yaumal]
Dewas KPK menggelar sidang etik kasus pungli di Rutan oleh pegawai KPK di Jakarta, Kamis (15/2/2024). [Suara.com/Yaumal]

"Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK. Sehingga Dewan Pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut. Oleh karena itu kami serahkan ke sekjen untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Tumpak menerangkan, meski 78 pegawai dinyatakan terbukti menerima uang dari tersangka korupsi, sanksi terberat yang bisa mereka berikan hanya berupa permohonan maaf terbuka secara langsung.

"Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung," ujarnya.

Namun, mereka juga dapat memberikan rekomendasi kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk memberikan sanksi disiplin.

"Majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada sekretariat jenderal selaku PPK, pejabat pembina kepegawaian untuk mengenakan yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Tumpak.

Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, Pelaku Intelektual Siap-siap Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, para terduga pelaku menjalankan praktik haramnya dengan memasang tarif jutaan hingga ratusan juta rupiah juta kepada para tahanan korupsi, guna mendapatkan fasilitas tambahan di rutan. Seperti memiliki handphone, mengisi daya ulang baterai, hingga mendapatkan makanan dari luar.

Nilai perputaran uangnya mencapai sekitar Rp6 miliar. Dalam aksinya, pungli dilakukan secara terstruktur. Terdapat petugas yang disebut 'lurah' yang mengkoordinasi, dan juga bertugas mengepul uang dari tahanan. Guna menghilangkan jejak, mereka diduga menggunakan rekening orang lain.

Selain berproses secara etik di Dewas KPK, kasus ini juga ditindaklanjuti secara pidana oleh KPK. Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI