Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Dikabarkan Rujuk, Ini Tata Cara dan Syarat Rujuk dalam Islam

Kamis, 15 Februari 2024 | 17:46 WIB
Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Dikabarkan Rujuk, Ini Tata Cara dan Syarat Rujuk dalam Islam
Titiek Soeharto, Didit Prabowo dan Prabowo Subianto (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prabowo-Gibran unggul dalam hitung cepat Pemilu 2024. Paslon nomor urut 02 itu hampir dipastikan menang satu putaran setelah raihan suara 54 persen.

Tak hanya soal satu putaran, kemenangan Prabowo Subianto itu juga turut disinggungkan dengan sosok Titiek Soeharto terkait kemungkinan rujuk.

Diketahui bahwa baik Prabowo dan Titiek sendiri tak menikah usai keduanya bercerai. Mantan pasangan tersbeut tetap berhubungan baik, bahkan Titiek mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui Partai Gerindra.

Baca Juga:

Cerita Feni Rose Terobos Kerumunan Massa Saat Kampanye Akbar AMIN di JIS: Kayak Lagi Membelah Hutan dan Samudra

Puan Maharani Beri Ganjar Wayang Wisanggeni, Padahal Tokoh Angkuh dan Tak Punya Sopan Santun, Kok Bisa?

Lalu, bagaimana tata cara dan syarat rujuk untuk suami-istri dalam Islam?

Dalam perceraian, sang suami dapat menalak istrinya sebanyak tiga kali. Perceraian memang dibolehkan dalam Islam walaupun perceraian adalah salah satu perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt.

Sering kali terjadi ketika sang suami atau istri ingin rujuk atau kembali bersama setelah bercerai. Untuk rujuk kembali setelah bercerai juga ada beberapa syarat dan tata cara rujuk yang harus dilalui.

Dalam Islam ada kemudahan yang diberikan kepada pasangan suami istri yang sudah bercerai, tetapi ingin bersama kembali. Ada ketentuan yang berlaku dan cara rujuk ketika dalam istri yang dirujuk dalam masa iddah.

Baca Juga: 5 Potret Lawas Pernikahan Titiek Soeharto dan Prabowo Sebelum Bercerai, Bak Film Cinta Berakhir Patah Hati

Setelah bercerai, sebelum memutuskan untuk rujuk kembali dengan sang suami, seorang istri harus melewati masa iddahnya terlebih dahulu. Seperti yang diatur dalam Pasal 162 KHI yang menerangkan bahwa syarat rujuk dalam masa iddah seperti:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI