Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Dikabarkan Rujuk, Ini Tata Cara dan Syarat Rujuk dalam Islam

Kamis, 15 Februari 2024 | 17:46 WIB
Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Dikabarkan Rujuk, Ini Tata Cara dan Syarat Rujuk dalam Islam
Titiek Soeharto, Didit Prabowo dan Prabowo Subianto (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Prabowo-Gibran unggul dalam hitung cepat Pemilu 2024. Paslon nomor urut 02 itu hampir dipastikan menang satu putaran setelah raihan suara 54 persen.

Tak hanya soal satu putaran, kemenangan Prabowo Subianto itu juga turut disinggungkan dengan sosok Titiek Soeharto terkait kemungkinan rujuk.

Diketahui bahwa baik Prabowo dan Titiek sendiri tak menikah usai keduanya bercerai. Mantan pasangan tersbeut tetap berhubungan baik, bahkan Titiek mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui Partai Gerindra.

Baca Juga:

Baca Juga: 5 Potret Lawas Pernikahan Titiek Soeharto dan Prabowo Sebelum Bercerai, Bak Film Cinta Berakhir Patah Hati

Cerita Feni Rose Terobos Kerumunan Massa Saat Kampanye Akbar AMIN di JIS: Kayak Lagi Membelah Hutan dan Samudra

Puan Maharani Beri Ganjar Wayang Wisanggeni, Padahal Tokoh Angkuh dan Tak Punya Sopan Santun, Kok Bisa?

Lalu, bagaimana tata cara dan syarat rujuk untuk suami-istri dalam Islam?

Dalam perceraian, sang suami dapat menalak istrinya sebanyak tiga kali. Perceraian memang dibolehkan dalam Islam walaupun perceraian adalah salah satu perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt.

Sering kali terjadi ketika sang suami atau istri ingin rujuk atau kembali bersama setelah bercerai. Untuk rujuk kembali setelah bercerai juga ada beberapa syarat dan tata cara rujuk yang harus dilalui.

Dalam Islam ada kemudahan yang diberikan kepada pasangan suami istri yang sudah bercerai, tetapi ingin bersama kembali. Ada ketentuan yang berlaku dan cara rujuk ketika dalam istri yang dirujuk dalam masa iddah.

Baca Juga: Satu per Satu Lumbung Suara di Kandang Banteng Rontok Ditembus Prabowo-Gibran

Setelah bercerai, sebelum memutuskan untuk rujuk kembali dengan sang suami, seorang istri harus melewati masa iddahnya terlebih dahulu. Seperti yang diatur dalam Pasal 162 KHI yang menerangkan bahwa syarat rujuk dalam masa iddah seperti:

1. Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa Iddah.

2. Rujuk kembali dapat dilakukan ketika putusnya perkawinan karena talak 1 atau talak 2, kecuali talak yang telah jatuh 3 kali atau talak yang dijatuhkan Qabla Ad-dukhul, atau bercerai berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Rujuk dapat dilakukan dalam masa iddah apabila memenuhi syarat-syarat tersebut. Lalu bagaimana cara rujuk setelah perceraian?

Baca Juga:

Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?

Viral Tuding Ada Massa Bayaran hingga Rp150 Ribu Saat Kampanye di JIS, May Rahmawati Kini Malah Minta Maaf

Tata Cara Rujuk Setelah Perceraian Suami dan Istri

Jika kedua belah pihak sudah memenuhi syarat rujuk dalam masa iddah, ada beberapa tata cara rujuk setelah perceraian yang harus kamu lakukan. Tata cara rujuk setelah perceraian suami dan istri yang harus kamu lakukan adalah seperti berikut:

1. Memiliki Buku Pendaftaran Rujuk

Bagi kamu yang ingin rujuk kembali, cara rujuk pertama, kamu dan pasangan harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah. Seperti yang sudah diatur dalam pasal 10 KHI berikut:

"Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan adanya Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah."

Buku pendaftaran rujuk ini bisa kamu dapatkan dengan datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang ada di wilayah terdekat dengan lokasi tempat tinggal kamu.

2. Membawa Dokumen yang diperlukan

Cara rujuk kedua adalah pastikan membawa penetapan terjadinya talak atau surat keterangan lain yang diperlukan seperti akta cerai ketika kamu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Petugas akan melakukan pemeriksaan verifikasi apakah pasangan mantan suami-istri tersebut sudah memenuhi syarat untuk rujuk kembali atau belum. Kelayakan suami untuk kembali rujuk dengan istri pun harus memenuhi syarat merujuk hukum munakahat.

Seperti cara rujuk yang dilakukan ketika seorang mantan istri masih dalam masa iddah talak raj'i atau belum dan apakah perempuan yang akan kembali menjadi istri tersebut adalah benar istrinya.

3. Membawa Saksi yang Memenuhi Syarat

Setelah pemeriksaan dokumen dan sudah memenuhi persyaratan, sang suami dapat melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri yang disaksikan oleh minimal 2 orang saksi. Hal ini untuk menghindari fitnah dan keluar dari perdebatan ulama yang mewajibkannya.

Sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an, Surah At-Talaq (65:2) dalam memilih saksi yang adil di antara kamu dan pernyataan bisa dilakukan dihadapan pegawai pencatatan nikah yang sudah hadir.

4. Mengambil Akta Nikah di Pengadilan

Cara rujuk terakhir ketika selesai mengucapkan pernyataan rujuk, petugas akan memberikan kutipan buku pendaftaran rujuk kepada masing-masing suami dan istri. Pasangan suami istri dan para saksi juga harus menandatangani buku pendaftaran rujuk.

Petugas juga akan membuat surat keterangan tentang proses rujuk untuk dikirimkan ke Pengadilan Agama. Insertizen bisa mengambil kembali buku nikah dengan datang ke pengadilan agama dengan kuasa hukum dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk.

Meski demikian, putri dari mendiang Presiden Soeharto tidak setuju dengan istilah rujuk yang ramai dielu-elukan oleh publik. Alasannya karena ia dan Prabowo disebut tidak bertengkar mengenai apapun.

"Kita nggak pernah berantem apa-apa. Nggak ada istilah rujuk-rujuk. Orang tidak pernah berantem, jadi nggak ada istilah rujuk," kata Titiek Soeharto, dilansir dari akun Instagram @lambegosiip pada Kamis (15/2/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI