Suara.com - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menandatangani memorandum untuk perlindungan sementara bagi warga negara Palestina yang saat ini berada di AS.
Penasihat Keamanan Nasional Jake Sullivan AS mengatakan bahwa keputusan itu diambil Joe Biden karena situasi di Jalur Gaza begitu parah.
"Mengingat konflik yang sedang berlangsung dan kebutuhan kemanusiaan di lapangan, Presiden Biden menandatangani sebuah memorandum yang mengarah pada penundaan pemindahan warga negara Palestina tertentu yang ada di Amerika Serikat, dengan memberikan perlindungan sementara.
Secara khusus, Presiden Biden menunda deportasi selama 18 bulan bagi warga negara Palestina yang saat ini berada di Amerika Serikat,” kata Sullivan lewat pernyataan, dikutip Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Diam-diam Prabowo Menghadap Jokowi Usai Nyoblos Rabu Malam, Apa yang Dibicarakan?
Dia menjelaskan bahwa penundaan deportasi tersebut akan memberikan perlindungan bagi sebagian besar warga negara Palestina di Amerika Serikat, kecuali mereka yang divonis atas kejahatan berat atau yang dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan publik.
“Siapa saja yang secara sukarela kembali ke wilayah Palestina akan kehilangan perlindungan seperti demikian,” kata Sullivan menambahkan. (Antara)